KABUPATEN TANGERANG | BD — Aktivis di Kabupaten Tangerang menilai belum terjadi keselarasan antara hasil penilaian keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan implementasinya. Diketahui, hasil penilaian Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, pada tahun 2021, Pemkab Tangerang mendapatkan ketagori informatif dengan skor 95,40.
Namun skor tersebut dinilai peserta Forum Belajar Sehat Gemilang yang beranggotakan aktivis lintas isu di Kabupaten Tangerang belum tercermin dari kemudahan mendapatkan informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang.
“Semestinya semakin baik hasil penilaian terhadap keterbukaan informasi publik, semakin baik juga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang,” ujar Abdu Rizal Sidik, peserta forum dalam diskusi tematik V simpul belajar bertajuk Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang yang dihelat Perekumpulan Masyarakat untuk Demokrasi (Perekat Demokrasi) di Warun Sunda Telaga Bestari, Jumat 15 Juli 2022.
Rizal juga menuding, kategori informatif yang diperoleh Pemkab Tangerang tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan permohonan informasi publik di Kabupaten Tangerang. “Buktinya kami masih harus menempuh sengketa informasi publik di Komisi Informasi Banten,” katanya.
Sementara peserta diskusi lainnya, Hanifah, juga menyampaikan masih belum terbukanya Pemkab Tangerang soal penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Semestinya semua rencana program dan kegiatan OPD (organisasi perangkat daerah), penggunaan anggarannya, hingga evaluasi dipublikasikan, tapi hal itu tidak dilakukan. Padahal informasi publik tersebut sangat kami butuhkan. Bagaimana kami bisa berpartisipasi melakukan kontrol, jika tidak mengetahui apa yang mereka lakukan,” katanya.
Dengan fenomena demikian, Azis, peserta forum lainnya, menyatakan perlunya kolaborasi aktif antara para pegiat dengan kalangan pers. Menurutnya, pers harus semakin gencar mendobrak keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang. “Sebab pengalaman kami, kalau wartawan yang meminta informasi publik, itu bisa lebih cepat didapatkan,” katanya.
Narasumber dalam diskusi tersebut yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Banten Hilman, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang Ahmad Sarifudin. Panitia juga mengundang Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, tetapi tidak hadir atau diwakili.
Menanggapi soal skor hasil penilaian terhadap keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Banten Hilman, mengatakan, pihaknya berharap skor tersebut semestinya berkorelasi dengan peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Semestinya nilai yang diberikan KI Banten, kami harapkan ada korelasinya dengan yang diharapkan dan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Penilaian tersebut, kata dia, bersifat normatif, yang terdiri dari beberapa indikator dengan 69 pertanyaan. Indikator tersebut di antaranya pengembangan website, pengumuman Informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik.
“Terkait ada tidaknya korelasi hasil penilaian kami dengan layanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat, jawabannya belum tentu. Untuk implementasi, publiklah yang menilai,” katanya.
Hilman berharap, justru hasil penilaian itu semakin mendorong Pemkab Tangerang untuk semakin meningkatkan pelayanan informasi publik.
Ahmad Sarifudin, narasumber dari PWI Kabupaten Tangerang mengatakan, terdapat pertautan yang kuat antara keterbukaan informasi dengan kerja-kerja jurnalistik wartawan. “Sebab, kadang seorang wartawan juga kesulitan mendapatkan informasi, ketika seorang narasumber bersikap tertutup,” katanya.
Ia menyambut baik jika terjadi kolaborasi antara insan pers dengan para aktivis dalam memperjuangkan keterbukaan informasi di Kabupaten Tangerang. “Ini sebuah upaya yang baik, tentu kami akan sangat mendukung.”
Direktur Perekat Demokrasi Khoerun Huda mengatakan, diskusi tematik ini kelanjutan dari diskusi serupa pada tahun sebelumnya. “Ada agenda yang belum terselesaikan berdasarkan hasil diskusi sebelumnya, yaitu terbentuknya Komisi Informasi Publik di Kabupaten Tangerang. Agenda ini masih harus terus kita perjuangkan,” katanya.
Huda juga berharap, Pemkab Tangerang semakin mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik, sehingga bisa berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan proses pembangunan. “Sebab semestinya informasi itu mencerdaskan masyarakat. Bukankah Pemda juga butuh partisipasi aktif publik?,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar