Site icon BantenDaily

Amirsyah Tambunan Dorong Taubat Ekologi dan Gerakan Wakaf Hijau

Amirsyah Tambunan mendorong taubat ekologi dan Wakaf Hijau sebagai langkah nyata menjaga hutan, memulihkan lingkungan, dan kesejahteraan.

Sekjen MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, M.A., tampil sebagai salah satu narasumber pada Seminar Nasional Wakaf Hutan yang digelar Yayasan Wakaf UISU di Medan pada 5 September 2026 (Foto: Istimewa)

JAKARTA | BD — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., mendorong taubat ekologi dan gerakan Wakaf Hijau sebagai langkah nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan serta memperkuat upaya pelestarian hutan.

Menurut Amirsyah, taubat atas kerusakan lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT. Taubat harus diterjemahkan menjadi perubahan perilaku dan tindakan konkret untuk menjaga, memulihkan, serta melestarikan alam.

“Taubat bukan sekadar penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan serta memperbaiki lingkungan,” kata Amirsyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut juga disampaikan Amirsyah saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Wakaf Hutan yang diselenggarakan Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan pada 5 September 2026.

Kerusakan Alam akibat Perbuatan Manusia

Amirsyah mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS Ar-Rum ayat 41 yang menyebut kerusakan di darat dan laut sebagai akibat perbuatan manusia.

Menurut dia, pesan tersebut relevan dengan persoalan deforestasi dan kerusakan lingkungan yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia.

Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan nilai-nilai keagamaan.

Amirsyah mengajak seluruh pihak, khususnya mereka yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan, untuk melakukan taubatan nasuha yang diwujudkan melalui langkah nyata.

Salah satu langkah yang didorong adalah gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk pengembangan wakaf hutan.

Gerakan tersebut memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah. Gagasan itu dikembangkan melalui tema “Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara Nasional.”

Wakaf Hijau untuk Pelestarian Hutan

Menurut Amirsyah, wakaf produktif dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendukung penataan ekologis secara nasional.

Pemanfaatan wakaf dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan, seperti penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, serta pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

“Wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amirsyah juga mendorong pengembangan konsep wakaf hutan agar lahan-lahan wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di berbagai daerah dapat dikelola secara produktif dan ramah lingkungan.

Ia menilai lahan wakaf harus menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan pendidikan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Hutan sebagai Laboratorium Pendidikan

Selain untuk menjaga ekosistem, Amirsyah mendorong agar hutan dan lingkungan dimanfaatkan sebagai ruang pendidikan.

Ia mengutip falsafah masyarakat Minangkabau, “Alam takambang jadi guru,” yang bermakna alam semesta yang terbentang luas dapat menjadi sumber ilmu, pengetahuan, dan pembelajaran bagi manusia.

Dalam perspektif ekologi dan fikih lingkungan, filosofi tersebut dinilai memiliki relevansi kuat. Manusia tidak hanya dituntut memanfaatkan alam, tetapi juga bertanggung jawab menjaga dan menyelamatkan bumi.

“Alam harus kita jadikan ruang pembelajaran. Pendidikan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan melalui pengalaman langsung dan praktik menjaga alam,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Amirsyah menyebut berbagai ikhtiar Muhammadiyah dalam mengembangkan pendidikan berbasis lingkungan, termasuk gagasan Eco-Saintek di lingkungan pesantren modern Muhammadiyah.

Salah satu contohnya adalah Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat, yang mengembangkan pendidikan tingkat SMA dengan pendekatan sains, teknologi, dan lingkungan.

Sejumlah Fatwa MUI tentang Lingkungan

Amirsyah menegaskan bahwa upaya menjaga dan menyelamatkan lingkungan memiliki landasan keagamaan melalui sejumlah fatwa MUI.

Ia menyebut Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Fatwa tersebut antara lain menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, serta tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya haram.

Selanjutnya, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menetapkan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat.

MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang menegaskan pentingnya mencegah tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim.

Selain itu, terdapat Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan serta Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

Wakaf Uang untuk Perkuat Gerakan Hijau

Dalam pengembangan gerakan Wakaf Hijau, Amirsyah juga mendorong optimalisasi wakaf uang sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang.

Menurut dia, wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem wakaf produktif, termasuk mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan.

Dalam fatwa tersebut, wakaf uang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Wakaf uang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga.

Amirsyah menegaskan bahwa nilai pokok wakaf uang wajib dijamin kelestariannya. Pokok dana wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, sedangkan manfaat atau hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk kegiatan yang dibenarkan secara syariah.

Melalui gerakan taubat ekologi dan Wakaf Hijau, Amirsyah mendorong agar kepedulian terhadap lingkungan diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari menjaga hutan, memulihkan ekosistem, hingga mengembangkan pemanfaatan lahan wakaf yang berkelanjutan. (*)

Exit mobile version