PANDEGLANG | BD – Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menandatangani penerimaan honor (uang transport) dalam kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek). Namun, nyatanya sampai saat ini belum menerima honor tersebut.
Salah satu anggota KPPS yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya sudah menandatangani usai pelantikan dan bimtek untuk transport, tetapi pihaknya tidak langsung menerima.
“Katanya sih, nanti akan dibayarkannya. Tapi sampai sekarang saya konfirmasi ke PPS juga belum ada informasi kapan bisa menerimanya,” katanya, Senin (30/1/2024).
Untuk itu, Iik Rohikmat, Ketua Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal dalam soal perencanaan dan antisipasi pendanaan pelantikan serta bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang di serahkan ke PPK dan PPS untuk penganggaran (dana talangan).
“Kenapa KPU Kabupaten Pandeglang dalam hal ini divisi perencanaan keuangan, umum, rumah tangga dan logistik tidak mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 25 Huruf F yang bisa di-“pihak ketiga”-kan (vendor) untuk mengantisipasi persoalan yang ada,” katanya.
Soalnya, kata dia, dalam pengelolaan uang negara pasti bicara laporan pertanggungjawaban (LPJ). Apalagi, hasil temuan di lapangan ada yang belum sepenuhnya diberikan ke KPPS dalam pelantikan dan bimbingan teknis Pemilihan Umum 2024.
“Misalkan soal ATK yang belum dapat, uang makan dan transport. Sedangkan LPJ itu harus resmi untuk dilaporkan rinciannya masa asal ada,” ucpanya.
Sementara itu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, M Rukbi mengatakan, sebenarnya proses saja yang kurang tepat waktu, dan itu terjadi terhalang dua hari yakni Sabtu dan Minggu.
“Uangnya ada, cuma pengambilannya di KPPN. Karena KPU instansi vertikal anggarannya di KPPN. Hari ini mulai disalurkan. Terkait nilainya, untuk uang transportasinya KPPS itu per orang bimtek Rp50 ribu, dan pelantikan Rp50 ribu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dengan adanya polemik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mendapatkan makan dan uang transport dalam pelaksanaan pelantikan dan bimtek. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah berdalih, untuk akomodasi sementara pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Iman)