Site icon BantenDaily

Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang, Begini Penjelasan Bupati Maesyal Rasyid

Pemkab Tangerang tegaskan Perda KTR, lindungi kesehatan masyarakat dan ciptakan lingkungan bebas asap rokok.

Bupati Tangerang, H. Moch Maesyal Rasyid, menandatangani komitmen dukungan penuh terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menegaskan upaya Pemkab Tangerang dalam menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini menetapkan beberapa lokasi publik sebagai area di mana aktivitas merokok tidak diperbolehkan.

Bupati Tangerang, H. Moch Maesyal Rasyid, menekankan bahwa kebijakan KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat, bukan untuk membatasi hak perokok atau menghambat industri rokok.

“Meski saya sendiri perokok, saya tetap mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Ini bukan soal membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan bebas asap rokok akan lebih aman dan menyehatkan bagi anak-anak, orang tua, serta masyarakat secara umum,” ujar Bupati Maesyal saat bertemu Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang, Rabu (1/10/2025).

Lokasi yang Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang menetapkan beberapa tempat strategis sebagai KTR, antara lain:

Meskipun begitu, pemerintah tetap menyediakan area khusus merokok di lokasi tertentu agar hak perokok tetap terpenuhi. Bupati Maesyal mencontohkan bahwa kebijakan ini serupa dengan aturan di bandara, di mana merokok hanya diperbolehkan di ruang khusus.

Instruksi Bupati: Penandaan dan Sosialisasi

Bupati meminta seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan segera memasang tanda larangan merokok di area KTR dan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

“Praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, atau fasilitas umum bersama tidak boleh lagi terjadi. Tujuan Perda ini jelas, yaitu melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang nyaman serta bebas asap rokok,” tegasnya.

Menuju Kabupaten Tangerang yang Lebih Sehat

Melalui penerapan Perda KTR, Pemkab Tangerang berharap masyarakat semakin menyadari risiko rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Upaya ini juga menjadi bagian dari visi Kabupaten Tangerang untuk menjadi wilayah yang lebih sehat, ramah, dan bebas dari polusi asap rokok. (*)

Exit mobile version