JAKARTA | BD — Hasil Surveillance Audit yang dilakukan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) menyoroti sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat pada komoditas sarang burung walet, perikanan, dan tumbuhan asal Indonesia. Menindaklanjuti temuan tersebut, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan seluruh rekomendasi akan segera dilaksanakan untuk menjaga kelancaran ekspor ke pasar Tiongkok.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, hasil audit tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem karantina nasional sekaligus memastikan produk ekspor Indonesia tetap memenuhi persyaratan negara tujuan.
“Kepercayaan pasar internasional merupakan aset yang harus dijaga bersama. Karena itu, Barantin akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit secara cepat, transparan, dan terukur agar produk Indonesia tetap memenuhi persyaratan negara tujuan serta semakin berdaya saing di pasar global,” ujar Karding dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 Juli 2026.
Audit yang berlangsung selama sepekan itu merupakan bagian dari kerja sama Indonesia dan Tiongkok dalam memperkuat jaminan keamanan pangan serta kelancaran perdagangan internasional. Selama proses audit, kedua negara juga membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif untuk memastikan sistem pengawasan karantina berjalan sesuai standar internasional.
Pada komoditas sarang burung walet, GACC mencatat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, antara lain kadar aluminium yang masih melampaui standar pada sebagian produk, penguatan sistem ketertelusuran hingga ke rumah walet, serta peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Barantin akan memastikan seluruh perusahaan yang menjadi perhatian segera menyelesaikan corrective action, memperketat pengawasan terhadap rumah walet dan eksportir, serta melaporkan perkembangan perbaikan kepada GACC secara transparan.
Pada komoditas perikanan, GACC menilai sistem pengawasan Indonesia telah berjalan dengan baik. Namun, audit merekomendasikan penguatan implementasi pada aspek higiene dan sanitasi, pengendalian suhu dan cold chain, dokumentasi, ketertelusuran, serta koordinasi pengawasan antara Barantin dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Barantin akan memperkuat pengawasan terpadu, memastikan pelaksanaan Corrective Action Plan, serta meningkatkan koordinasi dan pertukaran data agar seluruh persyaratan ekspor dipenuhi sejak tahap bahan baku hingga produk diberangkatkan ke negara tujuan.
Sementara itu, pada komoditas tumbuhan, GACC menilai sebagian besar persyaratan dasar telah dipenuhi. Meski demikian, sejumlah aspek masih memerlukan penyempurnaan, di antaranya sistem ketertelusuran, pengendalian hama, environmental monitoring, manajemen mutu, pengendalian titik kritis keamanan pangan, serta penguatan kapasitas laboratorium.
Barantin juga akan memperketat pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap seluruh pelaku usaha. Perusahaan yang tidak memenuhi protokol maupun persyaratan yang telah disepakati akan dikenai penghentian sementara kegiatan ekspor (suspension) hingga seluruh tindakan perbaikan diselesaikan dan diverifikasi.
Karding menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kredibilitas sistem karantina nasional sekaligus melindungi reputasi produk Indonesia di pasar internasional.
Menurut dia, implementasi rekomendasi audit secara konsisten, didukung penguatan regulasi dan kolaborasi yang semakin erat dengan GACC, akan semakin meningkatkan kepercayaan terhadap sistem karantina Indonesia. Dengan demikian, akses ekspor komoditas Indonesia ke pasar Tiongkok diharapkan tetap terjaga sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi produk nasional untuk bersaing di pasar global. (*)
