Site icon BantenDaily

Bahaya Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi bagi Koruptor: Ancaman Serius Indonesia Emas 2045

Rencana amnesti dan rehabilitasi bagi koruptor dinilai melemahkan penegakan hukum dan mengancam Indonesia Emas 2045.

Abdullah Hehamahua. (Foto: Ist)

OPINI | BD — Sejarah kepemimpinan presiden-presiden Republik Indonesia menunjukkan satu pola yang konsisten: sejak era Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak ada satu pun presiden yang secara terbuka memberikan rehabilitasi, amnesti, maupun abolisi kepada pelaku korupsi. Sikap ini menjadi penanda bahwa, setidaknya di level formal, korupsi tetap dipandang sebagai kejahatan serius yang tidak layak diberi keistimewaan politik dan hukum.

Selama hampir 80 tahun Indonesia merdeka, belum ada presiden yang mengambil langkah politik memberi rehabilitasi, amnesti, atau abolisi terhadap koruptor. Soekarno justru meninggal dunia dalam status tahanan rumah. Padahal, selain terkait peristiwa G30S/PKI, Soekarno juga diduga terlibat dalam berbagai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal ini antara lain tercermin dalam LHKPN Megawati serta BAP beberapa menteri Soekarno saat menjalani pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada masa itu.

Soeharto, meskipun mengetahui berbagai kesalahan Soekarno, tetap tidak menerbitkan kebijakan rehabilitasi, amnesti, atau abolisi. Padahal, dalam perjalanan sejarah, Soekarno bukan hanya proklamator, melainkan juga Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi ABRI, bahkan pernah ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. Namun Soeharto tidak memilih memberi pemutihan politik maupun hukum.

Habibie, yang dikenal sebagai anak ideologis sekaligus “anak kesayangan” Soeharto, juga tidak memberikan rehabilitasi, amnesti, maupun abolisi kepada mantan gurunya itu. Soeharto tetap diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian pula Gus Dur; ia tidak memberikan rehabilitasi, amnesti, maupun abolisi terhadap Soeharto. Dalam proses persidangan, dokter memberikan keterangan bahwa Soeharto mengalami gangguan otak permanen.

Kejaksaan Agung kemudian menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, Kejaksaan Agung tetap memproses secara perdata keluarga Soeharto dan menjatuhkan hukuman ganti rugi bernilai miliaran rupiah kepada negara.

Contoh lain muncul ketika Mabes Polri menetapkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Ketua dan Wakil Ketua KPK, sebagai tersangka. Presiden SBY pada waktu itu justru menunjukkan dukungan kuat terhadap KPK. Ketika besannya ditangkap KPK, SBY tidak bereaksi negatif.

Ia juga tidak menyerang KPK ketika Ketua Umum dan Bendahara Umum partainya sendiri ditangkap. Bahkan, SBY meminta Polri membantu KPK memburu Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat, yang akhirnya berhasil ditangkap KPK di Kolombia.

Dengan kearifannya sebagai Kepala Negara, bukan semata Kepala Pemerintahan, SBY memahami bahwa proses hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sarat nuansa kriminalisasi. Sebab, keduanya hendak memproses seorang Ketua Umum Partai yang diduga terlibat kasus BLBI.

Karena itu, SBY menyarankan Kejaksaan Agung menggunakan hak konstitusionalnya. Kejaksaan pun menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Di sini tampak SBY sebagai salah satu presiden yang memahami hukum dan berbagai bentuk KKN.

Namun, beberapa tahun ke depan, dikhawatirkan korupsi di Indonesia justru akan semakin marak. Pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga BUMN/BUMD bisa saja berpikir: kalau pun korupsi mereka terbongkar, masih ada peluang untuk mendapatkan rehabilitasi, amnesti, atau abolisi.

Dampak negatifnya, pada 2045, alih-alih menyongsong “Indonesia Emas”, yang muncul justru “Indonesia Cemas”. Tragis!

Penulis: Abdullah Hehamahua, mantan Penasihat KPK. (*)

Exit mobile version