Balap Liar di Jalan KP3B, Enam Orang Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Jul 2025 22:22 8 Nazwa

SERANG | BD – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap enam orang pelaku balap liar yang mengganggu ketertiban masyarakat di kawasan KP3B, Jl. Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Sabtu (19/07) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas balap liar yang sering terjadi di kawasan KP3B. Tim Resmob segera bertindak dan berhasil mengamankan enam pelaku beserta barang bukti,” ungkap Dian pada Selasa (22/07).

Para pelaku yang ditangkap adalah:
1. ZD (22), warga Padarincang – joki kendaraan Yamaha Jupiter.
2. SH (33), warga Pabuaran – pemilik kendaraan Yamaha Jupiter.
3. AA (18), warga Walantaka – pemilik kendaraan Kawasaki KLX dan pelaku taruhan.
4. NF (19), warga Walantaka – pemilik kendaraan Honda Vario.
5. FF (17), warga Pabuaran – pemilik kendaraan Suzuki Satria F.
6. AN (29), warga Walantaka.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa:

  • Uang taruhan sebesar Rp 495.000,-
  • Empat unit handphone dari berbagai merek
  • Empat unit kendaraan roda dua, yaitu:
    – Honda Vario (tanpa nomor polisi)
    – Yamaha Jupiter (tanpa nomor polisi)
    – Kawasaki KLX (nopol A 6559 EC)
    – Suzuki Satria F (tanpa nomor polisi)

Empat motor yang disita polisi dari para pelaku balap liar. (Foto: Ist)

Kombes Pol Dian menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Balap liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau masyarakat, terutama para pemuda, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Banten akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan. (Bidhumas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA