KOTA TANGERANG | BD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga spanduk atau baliho liar yang tersebar di berbagai area strategis, Rabu, 18 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut, Selian agenda rutin, juga sebagai bagian dari persiapan menyambut penilaian Adipura, penghargaan nasional dalam bidang kebersihan dan lingkungan. Dimana Kota Tangerang telah menyandang penghargaan Adipura sejak 2011 silam.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan dalam giat ini sekitar 50 personel diterjunkan, dengan fokus penertiban disekitar Jalan A Yani, Pasar Anyar Tangerang, dan Jalan Kiasnawi.
“Hasilnya, puluhan spanduk atau baliho, belasan bangunan liar dan sejumlah PKL kami tertibkan. Banyak ditemukan baliho atau spanduk yang dipasang di pohon-pohon dan bangunan semi permanen atau PKL yang berada tidak pada tempatnya, seperti menggunakan bahu jalan untuk berjualan,” ungkap Wawan.
Ia pun menjelaskan, kerjasama dan dukungan masyarakat sangatlah penting dalam menyukseskan upaya penertiban ini. Dengan itu, diimbau masyarakat untuk tidak segan membuat pelaporan saat menemukan baliho liar atau PKL yang mengganggu ketertiban atau kenyamanan.
Pelaporan bisa dilakukan ke Petugas Unit Layanan Masyarakat, di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jl. Kebon Jahe No.1, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Atau melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669 atau menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE.
“Dalam aksi penertiban ini, tidak hanya baliho dan spanduk berbagai ukuran yang menjadi sasaran. Namun juga alat peraga yang tertempel di pohon-pohon di sekitar area publik. Ini menjadi komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan, terlebih menjaga kebersihan dan estetika lingkungan Kota Tangerang secara menyeluruh,” tegasnya. (Ril)
Tidak ada komentar