TANGERANG | BD – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai upaya menanggapi masih banyaknya perusahaan di wilayah ini yang belum memiliki PP resmi.
Kegiatan ini digelar pada Senin (22/9/2025) di salah satu hotel kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan. Puluhan peserta dari berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang turut hadir dalam acara tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra, S.AP, menyampaikan bahwa salah satu hambatan utama perusahaan dalam memenuhi kewajiban PP adalah minimnya pemahaman terkait teknis penyusunan, mulai dari format, isi, hingga proses legalisasinya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP (Foto: Ist)
“Padahal kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Permenaker Nomor 28 Tahun 2014. Setiap perusahaan yang memiliki minimal 10 pekerja wajib memiliki PP,” tegas Hendra.
Meski regulasi sudah jelas, Hendra menambahkan, masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum menindaklanjuti. “Beberapa perusahaan belum memahami substansi, ada yang masih ragu memulai, bahkan ada yang menganggap kontrak kerja sudah cukup sehingga tidak membuat PP,” jelasnya.
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Tangerang menghadapi dinamika hubungan kerja yang kompleks, terutama di wilayah Balaraja, Cikupa, Kosambi, Pasar Kemis, hingga BSD. Hendra menekankan, kondisi ini berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial jika tidak dikelola dengan baik.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, peningkatan kapasitas, dan komitmen semua pihak agar norma ketenagakerjaan dipatuhi,” ujarnya.
Melalui Bimtek ini, Disnaker menargetkan perusahaan segera menyusun PP sesuai ketentuan dan mengajukan pengesahan ke Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, dialog sosial antara manajemen dan pekerja atau serikat pekerja diharapkan semakin kuat, sehingga PP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana membangun kepercayaan bersama.
“Kegiatan ini bukan sekadar pelatihan, tapi juga bagian dari komitmen untuk tertib administrasi ketenagakerjaan dan peningkatan kualitas hubungan kerja. Kami berharap peserta dapat memanfaatkannya untuk bertanya, berbagi pengalaman, dan memperoleh pemahaman praktis,” kata Hendra.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki PP
Hendra menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib memiliki dan memperbarui Peraturan Perusahaan (PP). Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda antara Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000, sesuai Pasal 188 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).
Menurut Hendra, PP berfungsi sebagai acuan hukum untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja. Tanpa PP, perusahaan berisiko tidak dapat membuktikan kepatuhan ketenagakerjaan saat audit dan berpotensi memicu konflik internal.
“Peraturan Perusahaan wajib diperbarui setiap dua tahun untuk menghindari sanksi dan memastikan hubungan kerja yang jelas,” pungkas Hendra.
Dalam Bimtek, peserta memperoleh materi dari Anang Hudalloh, narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, mengenai langkah-langkah menyusun Peraturan Perusahaan yang berkualitas.
Narasumber kedua, Andreas Samosir, juga dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, memaparkan prosedur pengesahan PP secara daring melalui sistem E-PP PKB di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://pppkb.kemnaker.go.id.
Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan wajib terdaftar di layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Setelah itu, perusahaan dapat login, mengisi permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, memantau status pengajuan, hingga memperoleh Surat Keputusan Pengesahan PP. (*)
Tidak ada komentar