Bawaslu Pandeglang Instruksikan Pemilih Dilarang Bawa Handphone Ke Tempat Pencoblosan

waktu baca 1 menit
Minggu, 11 Feb 2024 20:11 0 13 Patricia Pawestri

PANDEGLANG | BD – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi menginstruksikan, kepada semua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar memantau warga yang akan mencoblos untuk tidak membawa handphone ke dalam tempat pencoblosan.

“Dalam bimtek (bimbingan teknis) kita sudah sampaikan kepada Panwas dan PKD juga agar pemilih tidak membawa handphone ke tempat pencoblosan karena melanggar aturan yang bersifat rahasia itu,” kata Febri, Minggu (11/2/2024).

Untuk itu, kata dia, PKD juga harus berkoordinasi dengan pihak KPPS agar ketika warga akan melakukan pencoblosan untuk diberikan himbauan.

“Nanti kita sampaikan agar pihak KPPS juga menyampaikan ketika di tempat pemungutan suara (TPS), agar warga ketika masuk ke tempat pencoblosan jangan membawa hp,” tuturnya.

Sementara itu Nana Lesmana anggota Panwas Pagelaran mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada semua PKD agar melakukan pemantauan agar pemilih tidak membawa handphone ke tempat pencoblosan.

“Kita juga sudah sampaikan kepada semua PKD, sebab kita juga mendapat info dikhawatirkan ada yang mencoblos terus di foto salah satu calegnya. Kalau seperti itu sudah tidak rahasia lagi, dan itu melanggar,” ujarnya.(Iman)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA