KOTA TANGSEL | BD – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep, menilai penting untuk memperkuat kewenangan Bawaslu di luar tahapan pemilu. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan penguatan kelembagaan yang berlangsung di Hotel BSD, Serpong, pada Selasa, 23 September 2025.
Acep menjelaskan, peran Bawaslu selama ini masih terbatas di luar masa pemilu. Misalnya dalam hal pendataan pemilih berkelanjutan maupun pemutakhiran partai politik yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Posisi Bawaslu hanya sebagai penonton. Akses akun SILON hanya dimiliki KPU dan partai politik. Seharusnya, Bawaslu juga bisa memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 135, baru bisa diterapkan pada periode berikutnya, sehingga belum bisa dimanfaatkan secara maksimal saat ini.
“Oleh karena itu, kami berharap pembahasan RUU Pemilu di DPR dapat menghadirkan regulasi yang lebih tegas, termasuk penyatuan mekanisme penegakan hukum antara pilkada dan pemilu agar tidak ada perbedaan perlakuan,” tegas Acep.
Di sisi lain, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang menutup acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu. Ia juga menekankan dukungan dari pemerintah pusat, salah satunya melalui kehadiran Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
“Alhamdulillah, kita mendapat apresiasi karena Pemkot sudah menyediakan gedung untuk Bawaslu. Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi jajaran Bawaslu,” ujar Benyamin.
Ia menegaskan, Pemkot Tangsel akan terus mendukung Bawaslu, baik dari segi anggaran, sarana prasarana, hingga penguatan SDM.
“Insya Allah kami siap membantu. Harapannya, Bawaslu juga semakin aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar