 Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir. (Foto: Ist)
Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir. (Foto: Ist)TANGERANG | BD — Warga Banten masih memiliki waktu hingga hari ini, Jumat 31 Oktober 2025, untuk menikmati program bebas denda pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Banten.
Program pemutihan pajak yang telah berjalan sejak 10 April 2025 itu menjadi langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong menegaskan pentingnya memanfaatkan hari terakhir program ini.
“Program pemutihan ini dibuat agar masyarakat yang menunggak pajak bisa terbantu. Kami imbau agar segera datang ke Samsat sebelum waktu berakhir,” kata Awal.
Menurutnya, pajak kendaraan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah. Pendapatan dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik.
“Setiap rupiah dari pajak kendaraan bermotor akan kembali ke masyarakat. Karena itu, ayo bayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Program yang diinisiasi Gubernur Banten Andra Soni ini awalnya direncanakan selesai pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 karena tingginya antusiasme warga.
“Kesempatan bebas denda hanya sampai hari ini. Jangan sampai menyesal,” pungkas Awal. (*)

Tidak ada komentar