BANTEN | BD — Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimention dan Overloading (ODOL) 2023, Ditlantas Polda Banten membangun sinergi bersama instansi terkait, para pengusaha angkutan dan karoseri di wilayah Daerah Banten.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan pertemuan antar stakeholder di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis 17 Februari 2022.
Hadir dalam kegiatan Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten yang diwakilkan oleh Robby, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aprindo) Banten Syaiful Bahri, para pengusaha angkutan, para pengusaha karoseri, para Kasat Lantas Jajaran Polda Banten, dan para Kadishub Kota/Kabupaten Provinsi Banten.
Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto menyampaikan, Ditlantas Polda Banten bersama instansi terkait bersinergi guna mewujudkan Indonesia bebas Over Dimension and Over Load (ODOL).
“Hari ini kita bersinergi untuk mewujudkan bebas ODOL tahun 2023 secara nasional, dengan instansi terkait, pemangku transportasi, teman-teman Aptrindo dan pengguna jasa transportasi ini lebih dari cara sosialisasi kita yaitu dengan bergandengan tangan menyatukan visi menyamakan persepsi cara pandang dalam penegakan hukum ODOL,” kata Budi Mulyanto.
Budi mengatakan, penindakan kepada truk bermuatan lebih atau ODOL untuk meningkatkan aspek keselamatan baik pengemudi maupun pengemudi lainnya,
“Guna terwujudnya zero ODOL pada 2023 kami melakukan penindakan terhadap truk yang bermuatan lebih atau ODOL, penindakan ini untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dan sebagai upaya mengatasi permasalahan keselamatan angkutan barang,” ujarnya.
Budi menjelaskan Ditlantas Polda Banten melakukan tindakan dalam mengatasi truk yang bermuatan lebih dengan 3 hal. Cara pertama yaitu dengan cara Preemtif melakukan sosialisasi kepada pemangku transportasi, Aprindo dan pengguna jasa transportasi untuk menyesuaikan aturan muatan.
“Kedua yaitu cara preventif dengan cara melakukan peneguran kepada para supir truk yang bermuatan lebih melakukan pemasangan stiker tanda bahwa truk tersebut bermuatan lebih, dan yang terakhir melakukan tindakan penegakan hukum dengan yang lebih tegas,” katanya.
Kombes Budi juga mengajak kepada pemangku transportasi teman-teman Aprindo dan pengguna jasa transportasi untuk mentaati peraturan yang berlaku,
“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Dirlantas Polda Banten. (Ril/Red)