KOTA SERANG | BD — Seorang pemuda berinisial MG, harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga mengedarkan uang palsu. Pelaku kini diamankan di Mapolres Kota Serang.
Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa itu berawal saat pemuda tersebut membeli 4 bungkus rokok di warung lingkungan Beberan, RT/RW 03/01, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Jumat malam 25 Maret 2022, sekitar pukul 00.00 WIB.
“Pelaku bersama temannya membeli 4 bungkus rokok, kemudian pelaku melakukan pembayaran dengan memberikan uang palsu sebesar Rp200.000 kepada korban DN pemilik warung di lingkungan Beberan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Kapolres, Sabtu 26 Maret 2022.
Ternyata uang palsu itu diketahui oleh korban. Sontak pelaku sempat akan melarikan diri ke arah motor yang dikendarai oleh temannya, tetapi sebelum naik ke atas motor, korban sempat menahan MG dengan memegangnya. “Tak lama, masyarakat sekitar datang karena korban meneriaki pelaku sebagai maling sambil mengejar,” ungkapnya.
Pelaku pun sempat dihakimi oleh warga. Beruntung pada saat yang bersamaan, ketua setempat m dan sejumlah masyarakat sedang melakukan rapat bersama Bhabinkamtibmas datang ke lokasi.
“Kemudian Ketua RT 03 memberitahukan Bhabinkamtibmas bahwa ada maling yang diamankan oleh warga,” tambahnya.
Dengan kondisi babak belur akibat dihakimi warga, kemudian pelaku langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke Polresta Serang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang palsu sejumlah Rp900.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar dan Rp50.000 sebanyak 10 lembar. (Red/Rom)