Benyamin Davnie menegaskan pentingnya pemahaman aturan gratifikasi kepada seluruh aparatur Pemkot Tangsel guna menjaga integritas dan mewujudkan pemerintahan bersih. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | BD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi sekaligus penguatan pelayanan publik bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga lurah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar aparatur pemerintah memahami aturan yang berlaku serta mampu menghindari praktik gratifikasi saat menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi tentang gratifikasi karena ada peraturan KPK yang baru kepada seluruh kepala OPD, camat, dan lurah. Alhamdulillah 54 kelurahan hadir lengkap,” ujar Benyamin, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut banyak pertanyaan muncul dari para lurah terkait sejumlah hal baru yang perlu dipahami mengenai pengendalian gratifikasi.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga menegaskan keberadaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dikoordinasikan oleh Inspektorat sebagai tempat konsultasi bagi aparatur pemerintah apabila menemukan situasi yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.
“Kalau ada hal-hal yang meragukan, silakan berkonsultasi ke UPG kita karena sudah ditunjuk orang-orang yang terlibat di dalamnya,” katanya.
Sementara itu, Fungsional Madya Tindak Pidana Korupsi dari KPK, Anna Devi, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, jabatan yang diemban ASN merupakan amanah yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai masa kerja yang panjang berakhir dengan masalah hukum hanya karena menerima sesuatu yang tidak seharusnya,” tegas Anna.
Ia menambahkan, gratifikasi tidak selalu berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Anna juga menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia kini semakin kuat, sehingga berbagai kasus gratifikasi maupun tindak pidana korupsi semakin mudah terungkap.
“Hal-hal seperti ini harus diwaspadai karena dapat menjerat kita secara hukum,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar