Petugas gabungan melakukan penanganan dan pendinginan pascakebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026). Kebakaran tersebut diduga memicu pencemaran aliran sungai di sekitar lokasi. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | BD — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyoroti sulitnya akses pemerintah ke kawasan pergudangan setelah kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno, Serpong, yang diduga memicu pencemaran lingkungan.
Benyamin mengatakan, laporan dinas teknis mengungkap adanya kewajiban pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Namun, pemerintah daerah kerap mengalami kendala saat hendak melakukan pemeriksaan di lokasi pergudangan.
“Secara aturan ada kewajiban pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi gedung. Tetapi untuk masuk ke kawasan pergudangan, kami mengalami kesulitan karena tidak diberikan akses,” ujar Benyamin, Selasa (10/2/2026).
Ia mengakui keterbatasan akses tersebut berdampak pada pengawasan kelengkapan perizinan, termasuk pemeriksaan dokumen legalitas, instalasi listrik, serta standar keselamatan bangunan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Benyamin menginstruksikan DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, dan perangkat daerah teknis lainnya melakukan pendataan menyeluruh terhadap gudang maupun industri yang berkaitan dengan bahan kimia, termasuk pestisida.
“Saya minta seluruh lokasi usaha yang mengolah bahan kimia dideteksi dan dicatat, termasuk volume aktivitasnya, agar pengawasan dapat diperketat,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kepemilikan AMDAL akan kita cek. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan menjadi fokus penindakan,” tambahnya.
Diketahui, kebakaran hebat melanda gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Blok K-3 Nomor 37, Serpong, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Hingga siang hari, petugas pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan untuk mencegah api merembet ke bangunan lain.
Insiden tersebut juga dilaporkan berdampak pada dugaan pencemaran aliran Sungai Jaletreng hingga Cisadane, sehingga pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemantauan lanjutan terhadap dampak lingkungan. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar