Site icon BantenDaily

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Arena Judi Sabung Ayam di Tangerang

Berawal dari laporan warga, polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Jayanti dan mengamankan dua terduga pelaku.

Sejumlah personel Polresta Tangerang melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, digerebek aparat Polresta Tangerang, Minggu (10/5/2026). Pengungkapan praktik perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penggerebekan ke arena sabung ayam. Operasi penindakan itu dipimpin langsung oleh dirinya bersama jajaran kepolisian.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, satu jam dinding, buku rekapan, kandang ayam, serta 28 unit sepeda motor yang berada di area sabung ayam.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait praktik perjudian maupun aktivitas lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung ayam telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipasang police line,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik perjudian kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. (*)

Exit mobile version