Site icon BantenDaily

Beroperasi saat Ramadan, THM di Cisoka Disegel Petugas

Satpol PP Kabupaten Tangerang segel tempat karaoke di Cisoka selama Ramadan, menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban masyarakat.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap ruang karaoke di Cisoka sebagai upaya penegakan peraturan dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadan, Sabtu malam, 8 Maret 2025. (Foto: penabanten.com)

TANGERANG | BD – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat karaoke keluarga yang terletak di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Sabtu malam, 8 Maret 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Penyegelan ini dilaksanakan bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka, sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Dani Kawan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional oleh tempat usaha tersebut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tempat karaoke tersebut beroperasi tanpa izin usaha yang sah.

“Kami telah menyegel enam ruang karaoke di lokasi tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya kepada awak media.

Selain beroperasi tanpa izin, tempat karaoke ini juga diduga melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku, terutama selama bulan suci Ramadan. Langkah penertiban ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum ini. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kecamatan Cisoka untuk mematuhi regulasi yang ada. “Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” ungkapnya.

Sumartono menambahkan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang berada di lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di kemudian hari,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka, akan terus memantau dan menertibkan tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diharapkan untuk aktif melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif. (*)

Exit mobile version