KOTA TANGSEL | BD – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih terdapat 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tangerang Selatan yang berstatus suspend atau penghentian operasional sementara. Selain itu, enam SPPG lainnya saat ini tengah menjalani proses pencabutan sanksi setelah melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan, Nindy Sabrina, mengatakan sanksi suspend diberikan sebagai langkah evaluasi terhadap SPPG yang dinilai melanggar petunjuk teknis pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Apabila ada rekomendasi atau atensi dari instansi terkait terhadap SPPG yang memang melanggar petunjuk teknis, BGN menerima masukan tersebut untuk melakukan suspend,” ujar Nindy usai rapat koordinasi di Puspemkot Tangsel, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, suspend bukan berarti penghentian permanen, melainkan kesempatan bagi pengelola untuk melakukan perbaikan. Namun, apabila sebuah SPPG tercatat menerima sanksi suspend sebanyak tiga kali, maka operasionalnya akan dihentikan secara permanen.
“Ini bukan pemberhentian selamanya, tetapi untuk perbaikan. Namun kalau sudah sampai tiga kali suspend, SPPG tersebut akan ditutup,” katanya.
Nindy mengungkapkan, sejauh ini terdapat 41 SPPG yang pernah dijatuhi sanksi suspend. Berbagai persoalan menjadi penyebab, mulai dari kasus keracunan makanan, konflik internal pengurus, hingga sengketa lahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 SPPG masih berstatus suspend, sementara enam lainnya sedang dalam proses pencabutan sanksi. Adapun sisanya telah kembali beroperasi setelah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Yang masih suspend 20 SPPG, enam lainnya sedang melakukan pencabutan. Jadi total sebenarnya 26. Sisanya sudah beroperasi kembali,” paparnya.
Selain memperketat pengawasan, BGN juga mengubah fokus sasaran Program MBG. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar peserta didik, kini prioritas diberikan kepada kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sebagai upaya memperkuat pencegahan stunting.
“Kalau sekarang dari segi sasaran sudah berubah, lebih ke 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena pencegahan stunting itu ada di 3B, bukan di pelajar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan kini lebih menitikberatkan pada kualitas layanan, mulai dari menu makanan, keamanan pangan, kondisi infrastruktur dapur, hingga pengelolaan limbah.
Di Kota Tangerang Selatan saat ini tercatat terdapat 131 SPPG. Sebanyak 109 unit telah beroperasi aktif, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan.
Untuk memperoleh status ready operational, setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah indikator kesiapan, terutama terkait sarana dan prasarana. Sementara Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberikan tenggat waktu penyelesaian selama tiga bulan pertama operasional.
“SLHS memang belum menjadi syarat utama untuk mendapatkan status ready operational, tetapi sesuai juknis harus diselesaikan dalam tiga bulan pertama,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)
