Site icon BantenDaily

BKN Tegaskan Hasil Evaluasi, Bambang Noertjahjo Direkomendasikan Kembali Jadi Sekda Tangsel

BKN merilis hasil evaluasi jabatan Sekda Tangsel dan merekomendasikan Bambang Noertjahjo untuk melanjutkan tugas sebagai Sekda

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Selatan, Wahyudi Leksono, menunjukkan dokumen hasil evaluasi jabatan Sekda Tangsel yang menjadi dasar rekomendasi dari BKN. (Foto: Ist)

KOTA TANGSEL | BD – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam sistem manajemen aparatur sipil negara.

Melalui surat rekomendasi Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 4 Mei 2026, BKN menyampaikan hasil evaluasi terhadap jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan setelah melalui tahapan penilaian kinerja periodik yang menjadi bagian dari mekanisme evaluasi lima tahunan.

Dalam hasil tersebut, BKN menyatakan bahwa Bambang Noertjahjo dapat direkomendasikan untuk melanjutkan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan. Rekomendasi ini diberikan setelah proses penilaian menyeluruh terhadap kinerja, integritas, serta pemenuhan syarat jabatan pimpinan tinggi pratama.

BKN juga menegaskan bahwa mekanisme evaluasi jabatan tersebut bukan merupakan proses pemberhentian, melainkan bagian dari sistem penguatan tata kelola kepegawaian untuk memastikan pejabat tetap berada dalam koridor kinerja yang terukur dan akuntabel.

Hasil rekomendasi itu kemudian menjadi dasar administratif bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti proses pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah melalui Keputusan Wali Kota, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Proses evaluasi ini sendiri dilakukan secara bertahap, mulai dari pembentukan tim evaluasi, penilaian dokumen kinerja, hingga koordinasi teknis antara Pemerintah Kota Tangsel dan BKN, guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Dengan demikian, BKN menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah memenuhi prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah. (*)

Exit mobile version