JAKARTA | BD — Barisan Motor Gibran (BMG) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. BMG menilai, upaya mengaitkan putusan tersebut dengan tuntutan pemakzulan Gibran berpotensi menggiring opini publik ke arah kepentingan politik tertentu.
Sekretaris Jenderal BMG, Subkhan Agung S, mengatakan putusan MA harus dipahami sesuai substansi perkara yang diputus. Menurutnya, persoalan keabsahan surat keterangan dan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
“Jangan jadikan putusan MA sebagai tangga untuk melengserkan Gibran! MA memutus persoalan keabsahan surat keterangan, bukan memutus pemberhentian Wakil Presiden. Kalau putusan itu kemudian digoreng untuk membangun tekanan pemakzulan melalui DPR, publik berhak bertanya: ini murni penegakan konstitusi atau justru syahwat politik untuk menjatuhkan Gibran?” kata Subkhan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, BMG menghormati putusan MA. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti membenarkan seluruh tafsir dan kesimpulan politik yang berkembang setelahnya.
“Jangan memelintir hukum untuk membenarkan ambisi politik. Jangan mengubah putusan administrasi menjadi seolah-olah vonis pemakzulan. Kalau memang ada dasar hukum untuk memberhentikan Gibran, buktikan melalui mekanisme konstitusi. Jangan hanya mengandalkan narasi, tekanan publik, dan kegaduhan media sosial,” ujarnya.
Subkhan selanjutnya mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, DPR tidak dapat secara sepihak memutuskan pemberhentian Wakil Presiden. Proses tersebut harus melalui mekanisme konstitusional, termasuk pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tahapan pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai ketentuan UUD 1945.
“DPR bukan dewa! Tidak bisa seenaknya menentukan seseorang harus turun dari jabatan. Jangan gunakan kekuatan politik untuk menekan lembaga negara agar menghasilkan keputusan sesuai keinginan kelompok tertentu. Konstitusi punya aturan, bukan panggung untuk melampiaskan dendam politik!” cetusnya.
Lebih lanjut, Subkhan menegaskan BMG tidak meminta Gibran mendapatkan kekebalan hukum. Menurutnya, setiap dugaan kesalahan atau pelanggaran tetap harus dibuktikan dan diproses melalui jalur hukum yang berlaku.
Namun, ia menolak apabila persoalan hukum dijadikan instrumen untuk membangun penghakiman politik terhadap Wakil Presiden.
“Kalau ada kesalahan, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses. Tetapi jangan fitnah, jangan manipulasi putusan, dan jangan menggunakan DPR sebagai kendaraan untuk menjatuhkan Gibran. Jangan bungkus ketidaksukaan politik dengan jargon penegakan konstitusi!” tegasnya.
Sebagai organisasi relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, BMG menyatakan akan terus mengawal Wakil Presiden. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat membaca putusan pengadilan secara utuh serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mencampuradukkan persoalan administrasi, hukum, dan pemakzulan.
“BMG berdiri bersama Mas Gibran! Kami menghormati putusan MA, tetapi kami menolak putusan itu diperalat untuk kepentingan politik. Gibran boleh dikritik dan diuji secara hukum, tetapi jangan dijadikan sasaran permainan politik. Kalau memang ingin menguji, gunakan konstitusi. Jangan gunakan fitnah dan penggiringan opini,” pungkas Subkhan. (Ril/Red)
