Site icon BantenDaily

BPOM Ungkap Jalur Distribusi Kosmetik Ilegal dari Gudang Kelapa Dua ke Marketplace Online

BPOM ungkap distribusi kosmetik ilegal dari gudang Tangerang ke marketplace online yang berpotensi menjangkau konsumen nasional.

Kepala BPOM RI memberikan keterangan kepada awak media terkait temuan dan jalur distribusi kosmetik ilegal yang beredar melalui marketplace online. (Foto: Ist)

TANGERANG | TD Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya jaringan distribusi kosmetik ilegal yang berawal dari sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, hingga dipasarkan melalui berbagai platform marketplace online.

Dalam temuan pengawasan tersebut, BPOM mendapati bahwa produk kosmetik tanpa izin edar itu tidak hanya disimpan, tetapi juga didistribusikan secara luas ke konsumen di berbagai daerah melalui perdagangan digital.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan pola distribusi ini menunjukkan adanya sistem pemasaran yang terstruktur dengan memanfaatkan kanal e-commerce untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

“Produk ini diduga masuk melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen impor yang lengkap, kemudian disimpan di gudang dan diedarkan melalui platform daring,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, penggunaan marketplace dalam distribusi kosmetik ilegal menjadi perhatian serius karena memudahkan produk tanpa izin edar beredar bebas di tengah masyarakat.

BPOM menegaskan bahwa kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki jaminan keamanan, mutu, maupun manfaat, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

“Temuan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengawasan siber yang kami lakukan. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan aktivitas distribusi yang cukup masif dari lokasi tersebut,” jelasnya.

Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara aktivitas di lokasi dan mengamankan seluruh barang bukti. Kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik secara online serta selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). (Idris Ibrahim)

Exit mobile version