Site icon BantenDaily

Bupati Tangerang Terapkan Penghentian Angkutan Tambang Demi Keselamatan

Pemkab Tangerang hentikan sementara truk tambang di jalan non-tol demi percepatan perbaikan jalan dan peningkatan keselamatan warga sekitar.

Rapat koordinasi terkait penghentian sementara operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang yang dipimpin langsung oleh Bupati Moch. Maesyal Rasyid, didampingi unsur Forkopimda dan pejabat terkait. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Bupati Tangerang menerapkan penghentian sementara operasional angkutan tambang di sejumlah ruas jalan non-tol sebagai langkah tegas untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mempercepat perbaikan infrastruktur yang rusak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah pada Kawasan Pengembangan Perumahan dan Industri. Rapat kesiapan operasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026), dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, kepolisian, TNI, serta instansi terkait.

Dalam arahannya, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di berbagai wilayah.

“Pada 18 Februari lalu kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati penghentian sementara operasional truk tambang tanah di ruas jalan yang rusak. Hari ini kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil lebih awal sebelum kebijakan serupa diberlakukan secara nasional. Langkah ini didasari kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang yang mengalami kerusakan ringan hingga berat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian di antaranya Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan di sejumlah titik bahkan telah menyebabkan kecelakaan dengan korban.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. M. Indra Waspada, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama Ramadan volume kendaraan meningkat signifikan, terutama pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, yang memicu kepadatan lalu lintas di sejumlah titik.

“Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan arus lalu lintas serta penempatan personel pada titik prioritas.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.

Truk maksimal golongan II (2 sumbu, MST ≤ 8 ton) masih diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintasi 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.

Kebijakan ini berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga selesainya perbaikan konstruksi jalan dan dinyatakan layak digunakan. (*)

Exit mobile version