Dua KABUPATEN TANGERANG | BD — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap dua tersangka pencurian yang sudah tiga tahun buron.
Polisi sempat kehilangan jejak pelaku setelah melakukan aksi pencurian di
Peternakan Kemiri Jaya Farm Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Minggu 16 Juni 2019 lalu.
“Kedua tersangka BH (18) dan SI (19),” ujar Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Minggu 15 Mei 2022.
Uang yang digondol kedua tersangka sebesar Rp87,3 juta. Saat itu, kedua tersangka membobol pintu kantor peternakan tersebut sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah bahwa kedua tersangka adalah pelaku pencurian tersebut.
Namun, jejak kedua tersangka tak terendus petugas. “Setelah melakukan pencurian dengan pemberatan, kedua pelaku melarikan diri,” katanya.
Setelah tiga tahun kasus tersebut nyaris terlupakan, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah kembali ke Kemiri.
Pada Jumat, 12 Mei 2022, Tim Opsnal Unit Jatanras Pimpinan Kanit Jatanras Inspektur Satu Dedi Ruswandi bersama anggota Unit Reskrim Polsek Mauk dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mauk Inspektur Dua Sodikin bergerak untuk menangkap tersangka.
“Personel kami pun berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan alat bukti, kedua tersangka pun tak bisa mengelak sebagai pelaku pencurian tersebut. “Kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Kemiri Jaya Farm.”
Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan menjerat kedua tersangka dengan persangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)