Site icon BantenDaily

Cabuli Sepupu, Pria di Pamarayan Serang Diringkus Polisi

Dua orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang.

Ilustrasi penangkapan tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil (TangerangDaily)

SERANG | BD — Satreskrim Polres Serang menangkap NU (28), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka mencabuli sepupunya sendiri saat tengah tertidur.

Buruh serabutan ini diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang di rumah kerabatnya di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa malam, 27 Juni 2023.

Wakapolres Serang Komisaris Polisi Rifki Seftirian menjelaskan kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terjadi pada Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB saat tidur di kamarnya.

“Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ungkap Rifki, Rabu, 28 Juni 2023.

Merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur. Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

“Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” kata Rifki.

Dikatakan Rifki, setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di area sensitifnya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya. Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang,” terang Rifki.

Berbekal dari laporan serta hasil visum, personel Unit PPA dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Serang segera memburu tersangka di rumahnya, tetapi tidak berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh sepupunya ketika terbaring di kamarnya.

“Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” akunya.

Akibat dari perbuatannya tersangka  dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ril)

Exit mobile version