TANGERANG | BD – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang! Mulai November 2025, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan 100% secara online melalui Super App Polri. Tak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk antre panjang—semua proses, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, kini bisa dilakukan langsung lewat ponsel.
Langkah digitalisasi ini merupakan kebijakan resmi dari Baintelkam Polri, yang dituangkan dalam Surat Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025, dan telah diterapkan penuh di wilayah hukum Polresta Tangerang.
SKCK Online: Mudah, Cepat, dan Aman
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada menjelaskan bahwa sistem baru ini dirancang agar masyarakat bisa mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja tanpa ribet.
“Sekarang masyarakat tidak perlu mendaftar manual. Cukup buka aplikasi Super App Polri, unggah dokumen, isi data diri, dan tunggu proses verifikasi. Semua dilakukan secara digital, cepat, dan terintegrasi langsung dengan Dukcapil,” ujar Kombes Andi dilansir Senin, 3 November 2025.
Sistem ini tidak hanya mempercepat proses, tapi juga menjamin keamanan dan keaslian data karena seluruh informasi terekam dalam basis data resmi Polri.
Syarat dan Dokumen untuk Urus SKCK Online
Sebelum mendaftar, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk digital (scan atau foto jelas), yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah terakhir
- KTP
- Pas foto berlatar merah
Semua berkas tersebut diunggah langsung di aplikasi Super App Polri. Setelah data diverifikasi oleh petugas, pemohon akan menerima notifikasi untuk menyelesaikan pembayaran Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui virtual account BRI resmi Polri.
Pembayaran Langsung ke Kas Negara
Kasat Intelkam Polresta Tangerang Kompol R. Moch Sofian menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan bebas pungli di lingkungan kepolisian.
“Setiap pembayaran SKCK dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Tidak ada transaksi tunai di luar ketentuan,” jelas Kompol Sofian.
Pendampingan Tetap Tersedia di Kantor Polresta Tangerang
Meski serba digital, Polresta Tangerang tetap menyiagakan petugas pendampingan di ruang pelayanan SKCK. Bagi masyarakat yang kurang familiar dengan teknologi, petugas akan membantu mulai dari proses registrasi hingga unggah dokumen.
“Kami tetap melayani semua lapisan masyarakat. Sistem online ini dibuat untuk memudahkan, bukan menyulitkan,” tegas Kompol Sofian.
Langkah Polresta Tangerang Menuju Pelayanan Modern
Dengan penerapan SKCK full online, Polresta Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan akuntabel. Warga kini bisa mengurus SKCK dari rumah tanpa antre, tanpa formulir manual, dan tanpa pungutan tambahan.
Digitalisasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam transformasi pelayanan kepolisian menuju sistem yang lebih transparan, cepat, dan terpercaya di era digital. (*)
