Site icon BantenDaily

Cegah Penyalahgunaan, Kejari Tangerang Dampingi Desa Karet dalam Pengelolaan Dana Desa

Kejari Kabupaten Tangerang dampingi Desa Karet kelola dana desa secara transparan demi akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan.

Suasana pendampingan hukum oleh Kejari Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Desa Karet di Aula Kantor Desa Karet, Kecamatan Sepatan. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pendampingan hukum bagi Pemerintah Desa Karet, Kecamatan Sepatan, terkait pengelolaan dana desa, pada Senin (11/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Karet ini dihadiri oleh Kepala Desa Karet, Sekretaris Camat Sepatan, Babinkamtibmas, Babinsa, serta pendamping desa setempat.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memberikan wawasan hukum dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik. Langkah ini diharapkan mampu memastikan dana desa dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kegiatan ini penting agar aparatur desa memahami prosedur yang benar dalam mengelola dana desa, sehingga potensi penyalahgunaan dan permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalisir,” ujar Eddy.

Sementara itu, Camat Sepatan, Aan Ansori, mengungkapkan bahwa Desa Karet menjadi desa pertama di wilayahnya yang mendapatkan pendampingan dari Kejari. Selanjutnya, desa-desa lain seperti Pisangan Jaya, Kayu Bongkok, Mekar Jaya, Sarakan, Kayuagung, dan Pondok Jaya akan memperoleh pendampingan serupa sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Harapan kami, program ini dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban administrasi,” jelas Aan.

Program pendampingan ini merupakan bagian dari peran Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara yang tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi. Tujuannya adalah mendukung pembangunan desa serta memastikan dana desa digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Melalui pendampingan ini, aparatur desa diharapkan lebih memahami tanggung jawab mereka, menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat sinergi antara Kejari dan pemerintah desa. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang lebih baik. (*)

Exit mobile version