Site icon BantenDaily

Coklit Baru 65%, Ahmad Subhan Imbau Pantarlih Lebih Serius

Coklit baru 65%, Ahmad Subhan tegur petugas pantarlih lebih serius laksanakan coklit agar tak menyalahi ketentuan UU 2017. Saat ini coklit baru 65% terlaksana. (Foto: Istimewa)

KOTA TANGERANG | BD – Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Ahmad Subhan memberikan teguran kepada petugas panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) yang dinilai terlalu lambat dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.

Ahmad Subhan mengatakan saat ini baru 65% data pemilih yang sudah melalui proses coklit. Padahal batas akhir pelaksanaan coklit tinggal seminggu lagi.

Ahmad Subhan mengatakan bahwa pelaksanaan coklit oleh pantarlih seakan hanya sampingan yang dikerjakan setelah mereka pulang kerja pada sore hari. Sehingga waktu untuk mengerjakan coklit menjadi terbatas dan tak kunjung selesai.

“Coklit baru dilaksanakan setelah mereka pulang kerja, kan itu jadinya terbatas (pemilih yang didata),” ujar Ahmad Subhan.

“Bertamu ke rumah warga kan enggak mungkin sampai larut malam, paling maksimal pukul 21.00 WIB,” tambahnya.

Ahmad Subhan juga menkhawatirkan akan ada warga yang tak dapat memakai hak pilihnya karena coklit belum terselesaikan pada waktunya nanti.

“Apabila ada warga yang tidak masuk sebagai calon pemilih, bisa menyebabkan adanya ancaman pidana,” terang Ahmad Subhan.

AHmad Subhan mengimbau agar kinerja pantarlih diperbaiki sehingga tidak akan melanggar ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 203 juncto Pasal 488 tentang Pemilu. Ia juga mengimbau agar idak sampai terjadi adanya “joki pantarlih”.

“Sekali lagi ditegaskan, jika mereka lalai dan mengakibatkan seseorang kehilangan hak pilihnya bisa dipidana menurut undang-undang Pemilu. Apalagi kalau dampaknya itu sampai coklit yang dikerjakan oleh joki itu sampai menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih, itu jelas bisa dipidana,” tegas Ahmad Subhan.

Pantarlih, imbau Ahmad Subhan, harus menyajikan data sesuai kondisi sebenarnya. Misalnya pemilih yang telah meninggal dunia harus ditunjukkan bukti autentik akta kematiannya atau dengan dicabutnya berkas kependudukan.

Proses coklit yang telah dilaksanakan sejak 12 Februari 2023 tersebut mempunyai batas akhir 14 Maret 2023. Para pemilih yang terverifikasi dalam coklit kemudian masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang kemudian diproses menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Banyaknya data yang harus ditanganim oleh Pantarlih sebenarnya merupakan tantangan tersendiri. Karena setiap TPS hanya mempunyai satu orang petugas Pantarlih.

“Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS ini melakukan proses pencocokan dan penelitian dengan cara membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan,” tutur Ahmad Subhan. Petugas tersebut melakukan pemutakhiran data yang diperlukan dengan cara door to door.***

Exit mobile version