KOTA TANGERANG | BD — Polres Metro Tangerang Kota memberikan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Nanda Setiansyah yang mencuri demi ibunya yang sakit.
Tak hanya itu, pemuda berusia 20 tahun yang sebelumnya berprofesi sebagai pengamen itu, kini dipekerjakan sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.
Nanda meraih keadilan restoratif karena kejahatan yang ia lakukan telah mendapatkan pengampunan dari pelapor. Ia kepepet mencuri di minimarket untuk kebutuhan orang tuanya yang sakit.
“Saya rasanya bersyukur dan berterima kasih kepada Polsek Jatiuwung,” ucap Nanda saat ditemui di Polsek Jatiuwung, Selasa 22 Maret 2022.
Nanda mengaku terpaksa mencuri dua buah sabun pencuci muka dan dua buah minyak rambut di minimarket kawasan Cibodas pada Jumat 18 Maret 2022, untuk memenuhi kebutuhan ibunya yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Jadi, sabunnya akan saya jual lagi buat kebutuhan ibu yang lagi sakit. Sakit pikiran,” katanya.
Nanda yang hanya lulusan Sekolah Dasar sebelumnya bekerja sebagai penjaga rental gim PlayStation (PS) dengan penghasilan Rp50 ribu per hari, tetapi dia tidak bekerja lagi karena melanjutkan aktivitasnya sebagai pengamen.
“Saya berhenti kerja karena kembali turun ke jalan (mengamen),” imbuhnya.
Nanda merupakan warga Kampung Kandang Kambing di Cibodas. Ia tinggal bersama ibu dan empat saudaranya (dua kakak dan dua adik).
“Adik saya pada mau lulus sekolah. Ya biayanya kita kakaknya saling bantu,” ucapnya.
Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke kediaman Nanda.
“Ketika kita melihat secara umum dan secara formil materilnya memenuhi bahwa langkah restorative justice-nya bisa kita lakukan,” tegasnya.
Dia menambahkan restorative justice ini dilakukan setelah mendapat keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat, pelapor atau korban mencabut pelaporan polisi. (TD/Sin)