KOTA TANGSEL | BD — Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang TK, SD, dan SMP hingga 9 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi karena abu vulkanik masih ditemukan di sejumlah titik wilayah Tangsel.
Sebelumnya, PJJ hanya diberlakukan selama satu hari. Dengan keputusan terbaru, siswa TK hingga SMP kembali mengikuti pembelajaran dari rumah pada 8-9 September 2026.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersama Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (7/9/2026) malam.
Benyamin mengatakan, perpanjangan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan pascaerupsi Gunung Anak Krakatau.
“Jadi hasil rapat malam ini keputusannya adalah yang pertama bahwa pembelajaran jarak jauh untuk tingkat SMP, SD, dan jenjang di bawahnya yaitu TK akan kita perpanjang untuk dua hari ke depan,” ujar Benyamin.
Menurut Benyamin, berdasarkan pemantauan pemerintah, sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau lebih banyak bergerak ke arah barat dan barat daya. Karena itu, dampaknya terhadap wilayah Tangsel relatif tidak signifikan.
Meski demikian, Pemkot Tangsel tetap memilih langkah antisipatif. Sebab, abu vulkanik masih ditemukan menempel di sejumlah lokasi, mulai dari atap rumah, pepohonan hingga ruas jalan.
“Kita tetap mengantisipasi karena abu vulkanik masih ditemukan menempel di beberapa titik di wilayah Tangerang Selatan,” katanya.
Benyamin menegaskan, keputusan memperpanjang PJJ juga mempertimbangkan arahan Pemerintah Provinsi Banten.
“Tentu pembelajaran jarak jauh ini kita putuskan diberlakukan sampai dua hari ke depan karena menyesuaikan juga dengan kondisi lingkungan sekitar kita, dan sesuai juga dengan arahan Bapak Gubernur Banten,” jelasnya.
Sementara itu, bagi sekolah swasta yang sebelumnya telah menjadwalkan pembelajaran tatap muka, Pemkot Tangsel memberikan kewenangan kepada yayasan atau pengelola sekolah untuk menentukan kebijakan sesuai kondisi masing-masing.
Pemkot Tangsel juga mengimbau siswa dan masyarakat menggunakan masker, khususnya saat beraktivitas di luar ruangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi paparan partikel abu vulkanik yang masih terdapat di sejumlah wilayah.
Pemerintah Kota Tangsel akan terus memantau perkembangan kondisi lingkungan dan sebaran abu vulkanik sebelum menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya. (Idris Ibrahim)
