Site icon BantenDaily

DePA-RI dan UNISRI Bersinergi Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

DePA-RI gandeng UNISRI menyelenggarakan PKPA untuk mencetak advokat profesional, berkarakter, independen, dan berpihak pada keadilan.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (tengah), didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM (kanan) usai penandatanganan MoU dengan UNISRI yang dilakukan Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo (kiri) di Solo, Jumat 23 Oktober 2026 (Foto: Dok. DPP DePA-RI)

SOLO | BD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo bersinergi mencetak advokat profesional dan berintegritas melalui kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di kampus UNISRI, Jumat (23/10/2026).

Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen DePA-RI untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi. Selain memperkuat kompetensi hukum, pendidikan calon advokat diharapkan mampu membentuk karakter, integritas, dan tanggung jawab etis dalam menjalankan profesi.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta sejumlah pengurus DPD Jawa Tengah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.

Dari pihak UNISRI, kegiatan tersebut dihadiri Rektor Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., beserta jajaran wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan kepala biro.

Pada kesempatan yang sama, UNISRI juga menandatangani nota kesepahaman dan menjalin silaturahmi dengan sejumlah mitra dari kalangan perguruan tinggi, lembaga peradilan, serta penyelenggara pemilihan umum.

Pendidikan Advokat Tak Sekadar Penguasaan Hukum

Luthfi Yazid menegaskan bahwa pendidikan calon advokat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi. Pendidikan tersebut harus menjadi fondasi untuk membentuk advokat yang kompeten, berkarakter, berintegritas, dan profesional.

“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” kata Luthfi.

Menurut dia, tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial.

Oleh karena itu, calon advokat perlu dibekali kemampuan yang tidak terbatas pada litigasi, hukum acara, dan penyusunan dokumen hukum. Mereka juga perlu menguasai penyusunan legal opinion atau pendapat hukum dan legal due diligence atau uji tuntas hukum, serta memahami etika profesi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), komunikasi publik, dan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.

Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis para advokat, akademisi, dan praktisi hukum lainnya.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan membuka peluang pengembangan kegiatan akademik bersama, antara lain seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, serta pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua pihak.

Mengedepankan Integritas dan Keberpihakan pada Keadilan

Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI memiliki makna tersendiri karena nama universitas tersebut merujuk pada Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal atas keberanian dan perjuangannya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Slamet Riyadi gugur pada usia 23 tahun saat menjalankan operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon. Nilai keberanian, karakter, dan integritas yang melekat pada sosoknya dinilai sejalan dengan semangat pembentukan advokat yang berprinsip dan bertanggung jawab.

Luthfi menegaskan bahwa tujuan pendidikan profesi advokat bukan sekadar menambah jumlah praktisi hukum, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, independen, serta memiliki keberpihakan pada keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan kekuasaan dan akses terhadap keadilan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak jumlah advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan serta kepada mereka yang less in power,” tutur Luthfi.

Ia menilai kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum. Karena itu, advokat tidak hanya dituntut cakap secara teknis, tetapi juga harus mampu menjaga independensi, menjunjung tinggi etika profesi, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

DePA-RI berharap sinergi dengan UNISRI menjadi langkah konkret dalam memperkuat pendidikan profesi advokat, meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi terhadap pembangunan hukum, serta mendukung terwujudnya kepastian hukum yang adil sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Rls/Aat SS)

Exit mobile version