Site icon BantenDaily

DePA-RI dan UNUSIA Sepakati Kerja Sama Pendidikan Profesi Advokat

Kerja sama DePA-RI dan UNUSIA melalui PKPA menjadi langkah penguatan pendidikan profesi advokat di Indonesia.

Ketua Umum DePA-RI dan Rektor UNUSIA menunjukkan naskah nota kesepahaman (MoU) usai penandatanganan kerja sama. (Foto: Humas DPP DePA-RI)

JAKARTA | BD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kesepakatan ini menjadi langkah bersama untuk memperkuat pendidikan profesi advokat yang berorientasi pada kualitas akademik, etika, dan kompetensi praktik.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Jacob Oetama, Kampus UNUSIA, Jakarta, Kamis (24/7/2026). Berdasarkan keterangan pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) DePA-RI yang diterima Sabtu (25/7), kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam menyiapkan advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab perkembangan hukum di Indonesia.

MoU ditandatangani Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., bersama Pelaksana Tugas Rektor UNUSIA Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D.

Dari pihak DePA-RI turut hadir Wakil Ketua Umum Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., Ketua DPP DePA-RI DKI Jakarta Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., C.R.A., serta Sekretaris Daerah DPD DKI Jakarta Aldi, S.H., M.H. Sementara dari pihak UNUSIA hadir Wakil Rektor Dr. Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Mohammad Afifi, S.H., M.H.

Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan advokat yang berkualitas dan berorientasi pada profesionalisme.

Menurutnya, melalui kerja sama ini DePA-RI ingin memperluas akses pendidikan profesi advokat yang berkualitas sekaligus melahirkan advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam menegakkan hukum serta keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang memiliki akses terhadap layanan hukum.

Luthfi menambahkan, DePA-RI juga terus memperluas jejaring kerja sama internasional. Organisasi tersebut telah menjalin kemitraan dengan Beijing Lawyers Association (BLA), Law Society of Singapore (LSS), dan China University of Political Science and Law (CUPL), serta berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai institusi di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, Plt. Rektor UNUSIA Syahrizal Syarif menyatakan kerja sama dengan DePA-RI merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memperkuat pengembangan profesi hukum melalui kolaborasi dengan organisasi advokat.

Ia berharap sinergi tersebut dapat diperluas tidak hanya dalam penyelenggaraan PKPA, tetapi juga pada bidang riset, publikasi ilmiah, serta program pemagangan di kantor-kantor hukum di dalam maupun luar negeri.

Melalui penandatanganan MoU ini, DePA-RI dan UNUSIA berharap kerja sama dapat berlanjut pada berbagai program pengembangan pendidikan hukum, profesi advokat, dan pengabdian kepada masyarakat sehingga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum di Indonesia. (*)

Exit mobile version