Site icon BantenDaily

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Target Maksimal 15 Desember 2026

DePA-RI soroti pemulihan aset, transparansi, dan perlindungan hukum dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M saat berbicara pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Gedung Parlemen, Rabu 23 September 2026 (Foto: Dok. DPP DePA-RI)

JAKARTA | BD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, menyusul target Komisi III DPR RI yang mengupayakan regulasi tersebut rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Dorongan itu disampaikan Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 23 September 2026.

RDPU tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburrahman, S.H., M.H., dan turut menghadirkan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung beserta jajaran.

Dalam siaran pers DPP DePA-RI, Minggu (27/9/2026), Luthfi menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan, mengembalikan kerugian negara, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut Luthfi, regulasi yang kuat harus berjalan beriringan dengan integritas aparat penegak hukum.

Ia mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne dan Mitamayama Sozaburo yang menekankan pentingnya kualitas manusia yang menjalankan hukum serta nilai moral dalam proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat,” kata Luthfi.

Telah Bergulir Sejak Era SBY

RUU Perampasan Aset bukan merupakan agenda baru dalam sistem hukum Indonesia. Gagasan tersebut telah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 2009, PPATK mengusulkan pembentukan regulasi terkait perampasan aset. Usulan tersebut kemudian diikuti penyusunan Naskah Akademik oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 2012.

Pembahasan kemudian berlanjut pada era Presiden Joko Widodo melalui berbagai agenda reformasi hukum.

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapatkan perhatian. Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan target agar RUU tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

DePA-RI menilai percepatan pembahasan diperlukan untuk memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana.

Indonesia sebelumnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut menempatkan pemulihan aset atau asset recovery sebagai salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Luthfi menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum, antara lain UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, dan UU PPLH. Selain itu, terdapat sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan terkait, seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, dan BPKP.

Namun, menurut dia, berbagai instrumen tersebut masih perlu diperkuat agar pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif.

“Meskipun Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum dan lembaga penegak hukum, penindakan saat ini belum maksimal,” ujarnya.

DePA-RI Soroti Tiga Area Kritis

Dalam RDPU, DePA-RI menyampaikan tiga area yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, pengelolaan dan pengembalian aset secara adil. Mekanisme pemulihan aset dinilai harus transparan dan akuntabel serta tetap memperhatikan hak korban.

Luthfi mencontohkan perkara First Travel yang menurutnya memperlihatkan adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan aset. Ia menilai aset yang bersumber dari dana korban harus mendapatkan perlindungan dan dikembalikan kepada pihak yang berhak secara proporsional.

Kedua, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Mekanisme ini memungkinkan tindakan terhadap aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.

Menurut DePA-RI, mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah aset hasil kejahatan dialihkan, disembunyikan, atau hilang selama proses hukum berlangsung.

Namun, penerapannya tetap harus menghormati due process of law, prinsip keadilan, serta hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Ketiga, transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan akses publik.

DePA-RI mengusulkan penguatan sistem digital terintegrasi agar masyarakat dapat memantau informasi mengenai pengelolaan dan pengembalian aset secara berkala.

Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Luthfi juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut dia, regulasi harus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beriktikad baik.

“Undang-Undang Perampasan Aset harus dirancang tanpa celah agar tidak mudah disalahgunakan dan tidak bergantung pada aturan pelaksana yang justru mereduksi fungsi undang-undang,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas lembaga yang nantinya mengelola aset hasil perampasan. Pengelolaan aset, kata dia, harus dilakukan oleh pihak yang memiliki integritas dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.

Empat Rekomendasi DePA-RI

Dalam RDPU tersebut, DePA-RI menyampaikan empat rekomendasi strategis.

Pertama, menempatkan kejahatan keuangan tertentu sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan langkah penanganan efektif, termasuk optimalisasi kerja sama internasional untuk pelacakan dan pemulihan aset.

Kedua, mencegah penyalahgunaan kewenangan. Regulasi harus memiliki mekanisme pengawasan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan politik atau menjatuhkan pihak tertentu.

Ketiga, menerapkan pembuktian terbalik secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak hukum pihak yang berhadapan dengan proses perampasan aset.

Keempat, memperkuat sinergi antar-lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, dan LPSK.

Luthfi menegaskan keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari besarnya aset yang berhasil dirampas.

“Keberhasilannya juga harus dilihat dari komitmen negara dalam mengelola aset secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban, atau negara,” ujarnya.

Menurut Luthfi, Indonesia ibarat sebuah kapal besar yang tengah berlayar. Karena itu, pembiaran terhadap kejahatan keuangan dinilai dapat mengganggu ketahanan negara apabila tidak diikuti upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset yang efektif.

Dalam RDPU tersebut, Luthfi didampingi Nirdamewati Sihite, S.H., Bachtiar Marasabessy, S.H., Kunthi Dyah Wardani, S.H., dan Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. (Rls/Aat SS)

Exit mobile version