JAKARTA | BD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Evaluasi dinilai penting untuk memastikan pemerintah memperkuat pencegahan kebakaran, menegakkan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan atas persoalan karhutla yang masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026), Luthfi menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, melainkan juga menyangkut kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, kematian satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah, dan erosi.
Menurut DePA-RI, karhutla juga merupakan persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Luthfi menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanggulangan dampak jangka pendek. Pemerintah harus memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab, penyelidikan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.
Tanpa langkah komprehensif, karhutla berisiko menjadi persoalan tahunan yang terus berulang tanpa penyelesaian terhadap akar masalahnya.
Dampak kebakaran juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Asap dapat mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, serta menghambat kegiatan pendidikan. Kelompok rentan dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak menghadapi risiko lebih besar.
Selain itu, asap yang meluas berpotensi mengganggu penerbangan dan menimbulkan keluhan dari negara lain apabila dampaknya melintasi batas wilayah nasional.
Luthfi Yazid Kritik Antisipasi Karhutla
Luthfi Yazid, yang juga merupakan fellow Leadership for Environment and Development (LEAD), mengkritik langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi karhutla. Menurut dia, kementerian terkait perlu memperkuat tindakan nyata, terutama dalam pencegahan sebelum memasuki musim kemarau.
Ia menilai langkah antisipatif atau precautionary actions seharusnya dilakukan sejak dini, bukan hanya setelah kebakaran terjadi dan meluas.
Dalam pandangannya, pemerintah perlu memperkuat pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, sistem peringatan dini, serta koordinasi lintas lembaga dan pelibatan masyarakat.
Upaya pencegahan tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Penegakan Hukum Harus Menjangkau Korporasi
Selain meminta evaluasi terhadap kementerian terkait, DePA-RI mendesak aparat penegak hukum mengusut penyebab karhutla secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Luthfi menegaskan bahwa penyelidikan harus didasarkan pada bukti ilmiah dan alat bukti yang sah, termasuk untuk menelusuri dugaan pembakaran yang disengaja, kelalaian, maupun pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.
Menurut dia, penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada individu yang ditemukan berada di lapangan. Apabila terdapat bukti yang cukup, penyelidikan perlu menjangkau pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memberikan perintah, melakukan pembiaran, atau melalaikan kewajiban hukumnya.
Pertanggungjawaban korporasi juga perlu ditelusuri apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
DePA-RI mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan, menjalankan upaya pencegahan kebakaran, dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Meski demikian, kebakaran di kawasan usaha tidak serta-merta membuktikan kesalahan korporasi. Pertanggungjawaban harus ditentukan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta dan bukti.
Apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara konsisten, baik melalui pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Negara Wajib Melindungi Masyarakat dan Memulihkan Lingkungan
Luthfi Yazid, yang pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berpandangan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan.
Pemerintah pusat dan daerah, menurut dia, harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan nyata. Hal itu mencakup keterbukaan informasi mengenai kualitas udara, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.
Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, menjadi salah satu landasan hukum dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.
DePA-RI menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas wilayah yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus mampu mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, memulihkan lingkungan, dan memastikan masyarakat tidak terus menanggung kerugian akibat kerusakan ekologis.
Pemulihan kawasan terbakar, lanjut DePA-RI, perlu dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem, disertai pengawasan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
DePA-RI Dorong Evaluasi dan Penguatan Tata Kelola Lingkungan
DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penanganan karhutla membutuhkan komitmen bersama, dengan tanggung jawab setiap pihak ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban, dan perbuatannya.
Luthfi meminta Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup untuk memastikan keduanya menjalankan tanggung jawab dalam menjaga hutan, mencegah kebakaran, dan melindungi hak masyarakat, termasuk generasi mendatang.
Menurut Luthfi, apabila pejabat terkait dinilai tidak mampu menjalankan amanah tersebut, Presiden perlu mempertimbangkan penggantian dengan pejabat yang mampu menjalankan tanggung jawab secara efektif dan akuntabel.
DePA-RI berharap penanganan karhutla menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, keterbukaan informasi, pencegahan kebakaran, dan pemulihan ekologis.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh akar persoalan dan memastikan negara hadir melindungi lingkungan hidup serta hak konstitusional masyarakat. (Rls/Aat SS)
