SURAKARTA | BD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong penguatan kebijakan asset recovery atau pemulihan aset sebagai bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengembalian aset hasil tindak pidana dinilai perlu menjadi salah satu indikator keberhasilan penegakan hukum, selain proses pemidanaan terhadap pelaku.
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memidanakan pelaku. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita atau dirampas sesuai ketentuan hukum, serta dikembalikan kepada negara.
Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam pidato pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Solo, Sabtu (19/9/2026).
“Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada berapa banyak pelaku yang ditangkap dan dipidana. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara,” kata Luthfi.
Menurutnya, korupsi bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara serta berdampak terhadap citra Indonesia di dunia internasional.
“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak,” ujarnya.
Dorong Penguatan Asset Recovery
Luthfi mengatakan pendekatan asset recovery perlu ditempatkan sebagai bagian integral dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum, menurut dia, harus mampu mengikuti hasil kejahatan hingga aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Karena itu, DePA-RI mendorong aparat penegak hukum memperkuat pendekatan follow the money atau mengikuti aliran uang. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi.
Luthfi juga mendorong DPR RI segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat instrumen hukum dalam upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
DePA-RI, kata dia, menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Luthfi juga meminta pemerintah memberikan dukungan terhadap upaya penguatan kebijakan pemulihan aset serta mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pejabat negara yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
Efek Jera dan Due Process
Menurut Luthfi, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah perkara dan pelaku yang diproses secara hukum. Kemampuan negara memulihkan kerugian dan aset hasil kejahatan juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Namun, ia menegaskan penguatan efek jera tetap harus dilakukan dalam kerangka due process of law.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” katanya.
Luthfi menyebut dirinya pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), Tokyo, pada 2002.
Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan advokat memiliki posisi penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai mandat UUD 1945.
Advokat, kata Luthfi, tetap berkewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum sesuai kredo DePA-RI, Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.
Perkuat Pencegahan di Daerah
DePA-RI juga mendorong penguatan pencegahan korupsi, khususnya di tingkat pemerintah daerah.
Dengan hadirnya DPC DePA-RI di sejumlah wilayah Jawa Tengah, organisasi tersebut ingin memperluas peran advokat, tidak hanya dalam memberikan pembelaan hukum kepada klien, tetapi juga dalam pendidikan hukum masyarakat dan penguatan budaya antikorupsi.
“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media hingga profesi hukum.
“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” kata Luthfi. (*)
