Site icon BantenDaily

Dewi-Iing Resmi Diusung Nasdem, Optimis Menang di Pilkada Pandeglang

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Rd Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi saat menerima surat dukungan dari Partai Nasdem di kantor DPP Partai Nasdem, Selasa, 9 Juli 2024. (Foto : Istimewa)

PANDEGLANG | BD — Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada 2024 Rd Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi resmi diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Duet Dewi dan Iing juga sebelumnya sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penyerahan rekomendasi tersebut diberikan langsung pengurus DPP Partai Nasdem di kantor DPP Nasdem di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Surat rekomendasi bernomor 280-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 ditandatangani oleh Ketua Bappilu Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditya.

“Alhamdulillah kami telah menerima panggilan dari DPP Nasdem sekaligus menerima rekomendasi dari DPP Nasdem. Tentu ini sebuah kehormatan, kebanggaan, kebahagian saya dan teh Dewi mendapatkan dukungan dari DPP Nasdem,” kata Iing, Rabu, 10 Juli 2024.

Dengan dukungan dari partai yang dinakhodai Surya Paloh tersebut, Iing pun optimis bisa memenangkan Pilkada Pandeglang nanti bersama partai lainnya yang tergabung dalam Koalisi Pandeglang Maju.

“Insyaallah, kami akan memenangkan Pilkada Kabupaten Pandeglang, bersama-sana dengan partai lainnya dalam koalisi Pandeglang maju, semata-mata untuk kemaslahatan dan sejahtera masyarakat,” katanya.

Berikut isi surat rekomendasi DPP Partai Nasdem untuk bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang :

1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Hj. R. Dewi Setiani, S.Sos., MA dan ling Andri Supriadi, SH sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.

2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Pandeglang untuk bersama-sama dengan calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pandeglang dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

3. Kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Pandeglang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Pandeglang.

4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Pandeglang.

5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan. (Iman)

Exit mobile version