TANGERANG | BD — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mendorong pendampingan terhadap orang dengan HIV (ODHIV) dilakukan tanpa stigma dan diskriminasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan hak penerima manfaat terpenuhi.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi penanganan HIV/AIDS dan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang digelar Dinsos Kabupaten Tangerang di Aula Parakan, Gedung Lingkup PU Lantai II, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti pekerja sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Sejumlah narasumber turut memberikan materi, yakni Siti Indriasari Oktaviana, S.Kom. dari Sentra Mulya Jaya Jakarta, Kementerian Sosial; Eko Darmawan, S.T. dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang; serta Irwanto dari Yayasan Cita Andaru Bersama (YCAB).
Dalam kegiatan tersebut, Siti Indriasari Oktaviana memaparkan Program ATENSI Kementerian Sosial yang mencakup asesmen, penyaluran bantuan, terapi psikososial, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Siti, layanan ATENSI dapat diberikan melalui pendekatan keluarga, komunitas, maupun residensial sesuai kondisi dan kebutuhan penerima manfaat.
“Keluarga tempat terbaik bagi penerima manfaat. Maka, dukungan keluarga harus diperkuat, agar terwujudnya pemenuhan hak dan kebutuhan penerima manfaat,” katanya.
Pendekatan berbasis keluarga tersebut, lanjutnya, perlu diperkuat dengan dukungan lingkungan dan komunitas. Hal itu penting agar penerima manfaat tidak semakin rentan terhadap stigma maupun diskriminasi.
Dalam konteks ODHIV, akses terhadap layanan sosial masih menghadapi sejumlah tantangan. Materi Kementerian Sosial mencatat belum seluruh PPKS ODHIV dapat menjangkau bantuan.
Sejumlah persoalan yang turut menjadi perhatian antara lain ketentuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sikap tertutup serta ketakutan berlebihan dari penerima manfaat, hingga komunikasi antarinstansi yang belum sepenuhnya selaras.
Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan ODHIV memperoleh layanan sosial sesuai kebutuhannya.
“Komitmen bersama berbagai stakeholder dengan visi, misi dan tujuan yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan PPKS ODHIV,” katanya.
Kerahasiaan Status HIV Harus Dijaga
Sementara itu, Eko Darmawan, S.T. dari KPA Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan status HIV seseorang.
Menurutnya, informasi mengenai status HIV bukan informasi yang dapat disebarluaskan sembarangan karena menyangkut hak dan perlindungan pribadi seseorang.
“Status HIV seseorang adalah informasi rahasia yang dilindungi hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap kerahasiaan status HIV diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat maupun ODHIV. Dengan rasa aman tersebut, seseorang diharapkan tidak takut melakukan tes HIV dan ODHIV dapat mengakses pengobatan antiretroviral (ARV).
Sebaliknya, kebocoran status HIV dapat menimbulkan berbagai dampak sosial. Mulai dari ketakutan, penghindaran layanan kesehatan, pengucilan, kehilangan pekerjaan, penolakan layanan, hingga stigma dan diskriminasi.
Eko juga mengingatkan bahwa status HIV tidak seharusnya menjadi alasan seseorang dikucilkan dari lingkungan sosial.
“HIV bukan vonis, tapi kondisi yang bisa dikelola,” jelasnya.
Ia menerangkan, HIV tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari seperti berjabat tangan, bersentuhan, berbagi makanan dan minuman, berpelukan, menggunakan toilet atau kolam renang bersama, maupun tinggal dan bersekolah bersama.
Penularan HIV terjadi melalui jalur tertentu, di antaranya melalui darah, hubungan seksual tanpa perlindungan dengan orang yang terinfeksi, serta dari ibu kepada anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui.
Pendamping Sebaya Perkuat Dukungan
Perspektif lain disampaikan Irwanto dari Yayasan Cita Andaru Bersama (YCAB), yang menyoroti pentingnya keberadaan pendamping sebaya bagi ODHIV.
Pendamping sebaya dapat memberikan dukungan emosional, berbagi informasi dan pengalaman, menjadi pendengar aktif, serta menghubungkan ODHIV dengan layanan kesehatan dan dukungan sosial.
Peran tersebut juga dapat membantu meningkatkan kepatuhan terhadap pengobatan, keteraturan kontrol kesehatan, pengetahuan mengenai kesehatan, serta kepercayaan diri ODHIV dalam menjalani kehidupan secara produktif.
Dukungan sebaya dinilai penting karena pendamping dapat menjadi bagian dari lingkungan yang memberikan rasa aman kepada ODHIV untuk menjalani proses pengobatan dan kehidupan sosialnya.
Bagi para pendamping sosial di lapangan, pesan mengenai perlindungan ODHIV kemudian bermuara pada prinsip sederhana: memberikan bantuan tanpa membuka identitas, melakukan pendampingan tanpa stigma, serta memastikan hak penerima manfaat tetap terpenuhi.
“Bantu orangnya, jaga rahasianya, penuhi haknya,” tegas Eko.
Prinsip tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari menjaga kerahasiaan dan memberikan perlindungan, memastikan akses terhadap bantuan, melakukan pemberdayaan dan rujukan, hingga mendorong kemandirian penerima manfaat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinsos Kabupaten Tangerang berupaya menyamakan pemahaman para petugas di lapangan mengenai penanganan ODHIV.
Pendampingan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga mampu menciptakan ruang yang aman bagi ODHIV untuk memperoleh layanan, mempertahankan pengobatan, mendapatkan dukungan sosial, serta menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. (*)
