Site icon BantenDaily

Direktur Teratai Institute Ingatkan Bahaya Tambang Ilegal di Banten, Minta Penegakan Hukum Tegas

Teratai Institute desak Pemprov Banten bertindak tegas menindak tambang ilegal golongan C yang ancam lingkungan dan kesehatan.

Teratai Institute mendesak Pemprov Banten dan APH bertindak cepat mencegah kerusakan lingkungan akibat galian C. Sebelumnya, Teratai Institute juga pernah mendorong penutupan tambang ilegal di Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Teratai Institute meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya praktik tambang ilegal golongan C. Seruan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghentikan sementara aktivitas tambang golongan C di Kabupaten Bogor pada 26 September 2025.

Direktur Eksekutif Teratai Institute, Yanto, menilai langkah yang diambil Gubernur Jabar tersebut sudah tepat. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan itu berpotensi memicu peningkatan aktivitas tambang ilegal di wilayah sekitar, khususnya Banten yang sejak lama dinilai rawan pelanggaran lingkungan akibat galian C.

“Pengelolaan galian C merupakan kewenangan Pemprov. Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat hukum harus bergerak cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu,” ujar Yanto kepada awak media, Sabtu (27/9/2025).

Sebagai putra daerah Kabupaten Tangerang, Yanto menekankan bahwa dampak tambang ilegal tidak bisa dipandang remeh. Menurutnya, aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

“Apabila aparat dan pemerintah abai, akibatnya bisa memicu penyakit ISPA, kerusakan jalan dan infrastruktur, banjir, penurunan kesuburan lahan, hingga meningkatnya arus kendaraan tambang yang kerap berakhir dengan kecelakaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Teratai Institute juga tercatat pernah mendorong penutupan permanen sejumlah tambang galian C ilegal di Kabupaten Tangerang. Upaya itu dilakukan melalui laporan resmi yang diajukan ke Pemprov Banten pada 30 Oktober 2024. (*)

Exit mobile version