Tim Kemendagri dipimpin Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar (bertajuk batik) didampingi Ketua DPRD, Muhamad Amud (paling kiri) dan Bupati Mochmamad Maesyal Rasyid, tengah mengadakan monitoring sekaligus turut dalam rapat koordinasi terkait pencabutan Perbup Tangerang No. 1/2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, Gedung Setda Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)KABUPATEN TANGERANG | BD – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang usai adanya aksi demonstrasi mahasiswa yang mendesak pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.
Kehadiran tim dari Kemendagri ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah resmi mencabut aturan tersebut.
Rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) digelar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, pada Rabu (10/9/2025). Tim monitoring dipimpin langsung oleh Dirjen PPU Kemendagri, Dr. Bahtiar, didampingi Direktur Kewaspadaan Nasional, Dr. Aang Witarsa.
Dalam pertemuan itu, Bahtiar menyampaikan apresiasi kepada jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tangerang atas keberanian mencabut Perbup yang sebelumnya mengatur soal hak keuangan DPRD.
“Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah berani membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi. Sampai saat ini, Tangerang menjadi daerah pertama yang mengambil langkah tersebut,” ungkap Bahtiar.
Ia juga menegaskan, Kemendagri akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Menurutnya, isu ini penting dibahas lebih luas, termasuk di kalangan akademisi dan kampus, agar dapat memberi masukan signifikan bagi pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, membenarkan apresiasi yang diberikan Kemendagri. “Benar, Pak Dirjen menyampaikan penghargaan atas pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, khususnya mengenai tunjangan perumahan. Ini komitmen kami dalam merespons aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan daerah. Masyarakat bersama mahasiswa diimbau turut aktif menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai upaya bersama menjaga ketertiban. (Jay)
Tidak ada komentar