Pengawasan harian oleh Dishub dan Kepolisian di titik pos pantau utama, seperti yang terlihat di gambar, dilakukan untuk memastikan tidak ada truk yang melanggar jam operasional atau tidak memiliki izin. (Foto: Ist)KOTA TANGERANG | BD — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap truk tanah dan truk proyek di enam titik strategis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas serta memastikan aktivitas masyarakat tetap aman dan nyaman.
Bersama jajaran kepolisian, pengawasan dilakukan di enam pos utama: Oasis Jatiuwung, Palem Semi Karawaci, Jam Gede Jasa, Pintu Tol Buaran, Jalan Suryadarma Neglasari, dan Pos Rawabokor.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyampaikan bahwa Pemprov Banten tengah menyiapkan langkah terpadu terkait operasional kendaraan berat lintas kabupaten/kota.
“Pemprov Banten sedang memperkuat sinkronisasi pengaturan truk tambang di delapan kabupaten/kota. Nantinya, kendaraan berat diarahkan ke jalur tol agar tidak membebani jalan umum,” ujar Suhaely.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan setiap hari, khususnya pada jam rawan pergerakan truk.
“Petugas Dishub dan kepolisian berjaga di enam titik pos pantau utama untuk memastikan tidak ada truk yang melanggar jam operasional atau tidak memiliki izin,” jelasnya.
Dishub juga menindak tegas truk proyek yang parkir sembarangan di area publik.
“Kami minta pengusaha transportasi menyiapkan kantong parkir khusus agar kendaraan mereka tidak mengganggu lalu lintas masyarakat,” tegasnya.
Pemkot Tangerang menilai, pengendalian aktivitas truk di wilayah kota bukan hanya soal lalu lintas, tapi juga soal keselamatan dan kenyamanan warga. Koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar masyarakat bisa beraktivitas tanpa gangguan.
“Tujuan kami jelas, agar warga merasa aman dan nyaman dari lalu lalang kendaraan berat,” pungkas Suhaely. (*)
Tidak ada komentar