Dishub Tangsel Siapkan Skema Baru Retribusi Uji Kendaraan

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Jun 2025 21:03 80 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan berencana untuk menyusun kajian terkait retribusi baru bagi uji kendaraan bermotor (KIR).

Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, mengungkapkan bahwa kajian ini memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme penyewaan alat uji kendaraan.

Ia menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, retribusi KIR telah dihapus, yang mengakibatkan tidak adanya pemasukan dari sektor ini. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian ulang untuk mencari cara agar PAD dari KIR dapat kembali diperoleh.

Heris menambahkan bahwa skema yang direncanakan diyakini dapat memberikan ruang legal untuk menerapkan retribusi baru tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memaksimalkan potensi PAD yang ada. Salah satu mekanisme yang sedang kami kaji adalah penyewaan alat uji kendaraan, yang akan dikenakan retribusi yang sah dan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Heris saat ditemui di kantor Dishub Tangsel pada Selasa, 4 Juni 2025.

Ia juga mencatat bahwa skema serupa telah berhasil diterapkan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Malang. Heris mencatat adanya penurunan yang signifikan dalam jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR dalam dua tahun terakhir.

“Sebelum retribusi dihapus, sektor ini mampu menyumbang sekitar Rp 2,3 miliar per tahun. Saat ini, potensi tersebut menjadi nol. Jika skema baru ini dapat diimplementasikan, kami menargetkan setidaknya Rp 2 miliar lebih per tahun,” tambahnya.

“Penurunan jumlah kendaraan yang diuji mencapai antara 2.000 hingga 3.000 unit per tahun. Padahal, truk dan bus perlu diuji demi keselamatan di jalan raya,” imbuhnya.

Sebagai langkah strategis, Heris juga mengungkapkan rencana untuk bekerja sama dengan Samsat agar uji kendaraan menjadi syarat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Jangan sampai kendaraan yang tidak layak jalan tetap beroperasi hanya karena pemiliknya mampu membayar pajak. Ini berkaitan dengan keselamatan masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya. (Idris Ibahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA