TANGERANG | BD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertujuan mendorong perusahaan agar lebih memahami kewajiban penyusunan, pendaftaran, serta penerapan PKB dan PP sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung pada 10–11 Juni 2026 di salah satu hotel di Kecamatan Curug tersebut menjadi bagian dari upaya Disnaker Kabupaten Tangerang dalam memperkuat pemahaman perusahaan terkait tata kelola hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan PKB dan PP memiliki peran penting sebagai instrumen hubungan industrial yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerja.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan perusahaan memahami pentingnya pendaftaran PKB dan PP. Selain sebagai amanat regulasi, dokumen yang telah didaftarkan dan disahkan juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja yang sehat, adil, dan produktif,” ujar Rudi, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam menyusun dan mendaftarkan PKB maupun PP menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Tangerang.
Dengan adanya dokumen yang tersusun secara baik, perusahaan dan pekerja memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan hubungan kerja, sehingga potensi perselisihan dapat diminimalisir.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa bimtek tersebut memberikan pemahaman teknis mengenai tata cara pendaftaran, perpanjangan, perubahan, hingga pengesahan PKB dan PP.
“Masih terdapat perusahaan yang membutuhkan pendampingan terkait mekanisme pendaftaran PKB dan PP. Karena itu, melalui bimtek ini kami memberikan informasi secara menyeluruh agar proses administrasi dan substansi dokumen yang diajukan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Hendra.
Ia menambahkan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai substansi yang wajib dimuat dalam PKB dan PP agar dokumen tersebut dapat menjadi pedoman efektif dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi dari Anang Hudalloh dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam pemaparannya, Anang menjelaskan prinsip penyusunan PKB, mekanisme perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja, serta pentingnya PKB sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja.
Masih pada hari pertama, Andreas Samosir, S.Kom, Administrator Aplikasi ePP dan ePKB Kementerian Ketenagakerjaan RI, menyampaikan materi Sosialisasi Pedoman Tata Cara Pendaftaran PKB Secara Online (e-PKB).
Peserta memperoleh pemahaman mengenai transformasi layanan pendaftaran PKB dari sistem konvensional menuju layanan digital yang terintegrasi melalui platform SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk tahapan pengajuan, verifikasi, koreksi, persetujuan hingga penerbitan surat pendaftaran PKB.
Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi dari Frida Aprianti, S.I.K., M.M., Ketua Tim Bidang Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP).
Frida memaparkan dasar hukum PP, fungsi PP dalam hubungan industrial, tahapan penyusunan, hingga prosedur pengesahan PP sesuai kewenangan instansi ketenagakerjaan.
Selain itu, Andreas Samosir kembali memberikan materi mengenai tata cara pengesahan Peraturan Perusahaan secara online (e-PP), mulai dari persyaratan administrasi, proses verifikasi dokumen, hingga pemanfaatan layanan digital untuk mempercepat pelayanan ketenagakerjaan.
Disnaker Kabupaten Tangerang berharap melalui kegiatan tersebut semakin banyak perusahaan yang tertib dalam menyusun dan mendaftarkan PKB maupun PP. Hal ini dinilai penting untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 orang pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Bimtek ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hubungan industrial yang terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna mendorong perusahaan untuk menerapkan tata kelola kerja yang layak, menciptakan iklim usaha dan ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, serta berkelanjutan. (*)
