Site icon BantenDaily

Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Struktur dan Skala Upah, Minimalkan Perselisihan Industrial

Disnaker Kabupaten Tangerang gelar bimtek struktur dan skala upah 2026 guna mendorong pengupahan adil & transparan.

Peserta mengikuti sesi bimtek penyusunan struktur dan skala upah di ruang rapat, fokus mendengarkan pemaparan dari narasumber dan melakukan diskusi untuk mendukung penerapan pengupahan yang adil dan transparan. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyosialisasikan pentingnya penyusunan Struktur dan Skala Upah (SSU) kepada perusahaan guna meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial. Sosialisasi tersebut dikemas dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar pada 12–13 Februari 2026, secara luring dan daring melalui Zoom.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan penyusunan SSU merupakan kewajiban perusahaan sekaligus instrumen strategis dalam menciptakan sistem pengupahan yang adil dan transparan.

“Struktur dan skala upah membantu perusahaan menyusun sistem gaji secara objektif berdasarkan nilai jabatan dan produktivitas. Ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan SSU yang tepat tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mencegah munculnya konflik ketenagakerjaan akibat ketidakjelasan sistem pengupahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa dokumen SSU wajib dimiliki perusahaan. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat dalam permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan maupun pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“SSU bukan sekadar administrasi, tetapi pedoman resmi pengupahan di perusahaan,” katanya.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Andi Awaluddin, yang memaparkan kebijakan pengupahan nasional dan pentingnya evaluasi jabatan dalam penyusunan SSU. Ia menekankan bahwa struktur upah harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas pekerja, serta informasi pasar upah agar tercipta keadilan internal dan eksternal.

Selain itu, praktisi human capital B.E. Indriyani memaparkan teknis penyusunan SSU di tingkat perusahaan melalui tiga metode, yakni metode sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor. Ia juga memperkenalkan konsep total reward system sebagai pendekatan kompensasi yang mencakup gaji pokok, tunjangan, insentif, dan penghargaan berbasis kinerja.

Rangkaian kegiatan ditutup oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Disnaker Kabupaten Tangerang, Norman Daviq, Jumat (13/2/2026).

Sekretaris Dinas (Sekdis) Disnaker Kabupaten Tangerang Norman Daviq, menutup kegiatan Bimtek, Jumat, 13 Februari 2026. (Foto: Ist)

Melalui sosialisasi ini, Disnaker berharap perusahaan di Kabupaten Tangerang dapat menerapkan struktur dan skala upah secara konsisten demi terciptanya iklim hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan. (*)

Exit mobile version