Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP (kanan) saat menyampaikan pemaparan materi pada kegiatan sosialisasi pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tahun 2026 di Aula Disnaker Kabupaten Tangerang, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Ist)TANGERANG | BD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tahun 2026, Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Disnaker Kabupaten Tangerang ini diikuti puluhan pengurus SP/SB dari berbagai federasi dan konfederasi.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pengurus serikat pekerja terkait mekanisme, tahapan, dan kewajiban administrasi dalam proses verifikasi keanggotaan.
“Pendataan dan verifikasi ini bukan sekadar kegiatan administratif. Hasil pendataan keanggotaan serikat pekerja di Kabupaten Tangerang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat sebagai dasar penentuan keterwakilan serikat pekerja dalam Tripartit Nasional (Tripnas),” ujar Rudi Lesmana.
Menurutnya, Tripnas merupakan forum strategis hubungan industrial yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Oleh karena itu, data keanggotaan serikat pekerja harus valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar keterwakilan yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Rudi menegaskan, Disnaker berkomitmen melaksanakan proses pendataan dan verifikasi secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak seluruh serikat pekerja untuk berpartisipasi aktif dan kooperatif dalam melengkapi data yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP, menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut Disnaker juga memaparkan secara teknis tata cara pengisian formulir, kelengkapan dokumen, hingga tahapan verifikasi lapangan.
“Apabila dalam proses pendataan terdapat penolakan penandatanganan formulir oleh pihak SP/SB atau perusahaan, maka Disnaker akan melakukan verifikasi langsung ke perusahaan atau lokasi yang disepakati bersama,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, tahapan verifikasi dijadwalkan berlangsung pada 19–28 Januari 2026, dilanjutkan dengan rapat pleno pertama untuk penyusunan daftar sementara, masa sanggah, hingga penetapan daftar tetap keanggotaan SP/SB.
“Seluruh tahapan ini diarahkan untuk menghasilkan data keanggotaan serikat pekerja yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disnaker Kabupaten Tangerang berharap proses pendataan dan verifikasi keanggotaan SP/SB dapat berjalan tertib dan lancar, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis serta memastikan keterwakilan pekerja di tingkat nasional berjalan adil dan proporsional. (*)
Tidak ada komentar