Site icon BantenDaily

DPD Desa Bersatu Provinsi Banten Dilantik, Pemuda Asal Balaraja Nakhodanya

Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Mochamad Asri Anas, secara resmi melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Desa Bersatu Provinsi Banten untuk periode 2024-2029.

Deni Nopiana, Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Banten, saat menandatangi Surat Keputusan Pelantikan Kepengurusan DPD Desa Bersatu periode 2024-2029, Rabu, 28 Agustus 2024. (Foto: Ist)

SERANG | BD – Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Mochamad Asri Anas, secara resmi melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Desa Bersatu Provinsi Banten untuk periode 2024-2029.

Acara pelantikan berlangsung meriah di Horison Ultima Hotel, Kota Serang, pada Rabu, 28 Agustus 2024, dihadiri oleh seluruh perwakilan organisasi Kepala Desa (OKD) yang ada di Provinsi Banten.

Deni Nopiana, yang terpilih sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Banten, menjelaskan bahwa pemilihan ini dilakukan dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang melibatkan delapan organisasi Kepala Desa (OKD), antara lain AKSI, APDESI, PABPDSI, ABPEDNAS, PP-PPDI, KOMPAKDESI, DPN-PPDI, dan PARADE NUSANTARA.

“Dari Musda ini, kami berhasil memilih Ketua DPD, dan Banten menjadi provinsi ketiga setelah Jawa Barat dan Bengkulu yang melaksanakan pemilihan ini,” ujar Deni.

Pria kelahiran Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Menurutnya, persatuan dan kolaborasi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat dan pemerintah desa.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Desa dan OKD atas dukungan yang telah diberikan. Ini adalah amanah yang harus kita jalankan bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Deni.

Dalam kesempatan tersebut, Mochamad Asri Anas menargetkan agar DPD Desa Bersatu sudah terbentuk di seluruh Indonesia pada bulan September 2024. Ia menekankan betapa pentingnya kekompakan dan sinergi antar organisasi desa dalam upaya mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Anas juga mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk memberikan dukungan anggaran kepada pemerintah desa yang bersumber dari APBD Provinsi.

“Saya menekankan perlunya alokasi dana khusus untuk desa dari APBD Provinsi minimal sebesar Rp300 juta, yang penggunaannya harus diatur dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Gubernur,” tegasnya. (Red)

Exit mobile version