TANGERANG | BD – Perubahan Perwal Nomor 89 Tahun 2023 menjadi Perwal Nomor 14 Tahun 2025 memicu kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang. Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM), Ervin Suryono, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji bersama pemerintah provinsi dan pusat.
Kenaikan tunjangan tersebut meliputi dua pos utama, yakni tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Tangerang. Ervin menegaskan bahwa pemberian tunjangan pada dasarnya merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Namun, menurutnya, pemerintah kota tidak bisa serta merta menetapkan kenaikan tanpa pertimbangan matang. “Wali Kota Tangerang harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Prosesnya juga harus melibatkan Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” kata Ervin, Minggu, 7 September 2025.
Ia menjelaskan, setiap regulasi baru harus memiliki dasar hukum yang kuat serta mempertimbangkan dampak sosial dan politik di masyarakat. Evaluasi diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persepsi negatif dan tetap sesuai prinsip keadilan.
“Selain aspek yuridis administratif, Pemkot Tangerang juga harus memperhatikan implikasi sosial politiknya. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan dan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya. (*)
