Site icon BantenDaily

drg. Huga Sekar Arum: Raperda Jamsosnaker Sebagai Solusi untuk Mengatasi Krisis Pengangguran di Tangerang

drg. Huga Sekar Arum menekankan pentingnya Raperda Jamsosnaker sebagai solusi untuk mengatasi pengangguran di Tangerang

drg. Huga Sekar Arum menekankan pentingnya Raperda Jamsosnaker sebagai solusi untuk mengatasi pengangguran di Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, seorang peneliti di Karang Tumartis Institute, menekankan urgensi adanya regulasi yang dapat memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Provinsi Banten. Ia berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) harus menjadi langkah konkret dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin rumit.

“Kita tidak bisa mengabaikan tingginya angka pengangguran, terutama di Kabupaten Tangerang, yang bahkan melebihi rata-rata nasional,” ungkap drg. Huga saat sosialisasi Raperda Jamsosnaker pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi, seperti otomatisasi, kecerdasan buatan (AI), dan penggunaan robot, telah menggeser banyak pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia. Hal ini menciptakan tantangan besar bagi dunia kerja, terutama bagi mereka yang belum memiliki keterampilan yang sesuai.

“Raperda ini seharusnya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan sebagai perlindungan nyata bagi para pekerja. Selain perlindungan, kita juga perlu fokus pada peningkatan keterampilan agar tenaga kerja kita dapat bersaing,” tegasnya.

Sebagai peneliti di Karang Tumaritis Institute, drg. Huga juga menyoroti pentingnya pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan industri. Ia menekankan bahwa ketidaksesuaian antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan pasar menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka pengangguran.

Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, menjelaskan bahwa Raperda Jamsosnaker saat ini sedang dalam proses pembahasan oleh DPRD Banten.

“Raperda ini mencakup lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha,” jelas Abraham.

Kegiatan sosialisasi yang melibatkan peserta dari Komunitas Sambung Demokrasi ini juga menjadi platform bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan kritik terhadap isi regulasi. Abraham menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan Raperda ini benar-benar memenuhi kebutuhan di lapangan.

Dengan adanya Raperda Jamsosnaker, baik drg. Huga maupun Abraham berharap Provinsi Banten dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, aman, dan adil bagi semua pekerja.

Narasumber lain, Ananta Wahana, menambahkan bahwa Raperda Jamsosnaker sangat krusial bagi Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Industri. “Kami berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan pekerja dan mengurangi angka pengangguran,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Tangerang mencapai 6,06 persen, Kota Tangerang 5,92 persen, dan Kota Tangerang Selatan 5,09 persen. Sementara itu, pada Februari 2025, TPT nasional rata-rata tercatat sebesar 4,76 persen. (*)

Exit mobile version