Site icon BantenDaily

Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, Aktivis Desak Proses Hukum Dipercepat

Aktivis Kalung desak percepat proses hukum kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang belum tetapkan tersangka di Tangsel.

Aktivis Koalisi Kalung menggelar aksi di depan Taman Tekno BSD, mendesak percepatan proses hukum kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane di Tangsel, Jumat, 12 Juni 2026. (Foto: Ist)

KOTA TANGSEL | BD — Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

Desakan tersebut disampaikan saat aksi simpatik yang digelar di depan kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/06/2026). Aksi ini merupakan bentuk sorotan atas lambatnya proses hukum yang dinilai belum memberikan kepastian.

Koordinator Advokasi Kalung, Fale Wali, mengatakan pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

“Kami mendesak APH dan KLH untuk mempercepat penanganan kasus pencemaran Sungai Cisadane. Harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan aktivis lingkungan.

“Sudah lima bulan berjalan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah meningkatkan status perkara dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang diduga berkaitan dengan kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, ke tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

“Saat ini masih proses sidik, pemeriksaan saksi dan ahli terus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan juga telah memeriksa pihak pengelola kawasan Taman Tekno BSD untuk mendalami kasus kebakaran dan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. (*)

Exit mobile version