Durkheim dan Pentingnya Moral Kolektif dalam Menjaga Ketertiban Sosial

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Des 2025 20:36 117 Nazwa

OPINI | BD — Émile Durkheim berpendapat bahwa keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat tidak semata-mata bergantung pada keberadaan aturan hukum atau otoritas negara, melainkan sangat ditentukan oleh moral kolektif yang dianut dan diinternalisasi secara bersama. Moral kolektif mencakup nilai, norma, serta keyakinan bersama yang hidup dalam masyarakat dan membentuk apa yang oleh Durkheim disebut sebagai kesadaran kolektif (collective conscience). Kesadaran kolektif ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi individu dalam berpikir, bersikap, dan bertindak di tengah kehidupan sosial (Durkheim, 1893).

Dalam karyanya The Division of Labor in Society (1893), Durkheim menegaskan bahwa individu tidak dapat dipahami secara terpisah dari struktur sosial tempat ia berada. Masyarakat memiliki kekuatan moral yang memengaruhi cara individu bertindak. Oleh karena itu, perilaku sosial tidak sepenuhnya merupakan hasil pilihan pribadi, melainkan juga dibentuk oleh norma dan nilai yang berlaku secara kolektif. Ketika moral kolektif berfungsi dengan baik, kepatuhan individu terhadap norma sosial muncul dari kesadaran internal dan rasa tanggung jawab sosial, bukan semata-mata karena ancaman sanksi hukum. Kondisi ini memungkinkan terciptanya ketertiban sosial yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Durkheim juga membedakan dua bentuk solidaritas sosial, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik umumnya terdapat dalam masyarakat tradisional yang memiliki tingkat homogenitas tinggi, di mana moral kolektif bersifat kuat dan mengikat. Sebaliknya, solidaritas organik berkembang dalam masyarakat modern yang ditandai oleh pembagian kerja yang kompleks. Meskipun individu semakin beragam dan terspesialisasi, ketertiban sosial tetap dapat terjaga melalui ketergantungan fungsional antarbagiannya, selama moral kolektif mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial tersebut (Durkheim, 1893).

Apabila nilai dan norma bersama mengalami pelemahan, masyarakat berpotensi memasuki kondisi yang disebut anomie. Konsep anomie dijelaskan secara mendalam oleh Durkheim dalam Suicide: A Study in Sociology (1897), yaitu keadaan di mana aturan sosial kehilangan kejelasan dan daya ikatnya. Dalam situasi anomie, individu kehilangan pedoman moral dalam bertindak, sehingga berbagai masalah sosial seperti penyimpangan, konflik, meningkatnya egoisme, serta melemahnya solidaritas sosial cenderung muncul.

Fenomena anomie menjadi semakin relevan dalam konteks masyarakat modern yang mengalami perubahan sosial secara cepat, seperti industrialisasi, urbanisasi, dan globalisasi. Perubahan yang berlangsung terlalu cepat sering kali tidak diimbangi dengan penyesuaian nilai dan norma sosial, sehingga menimbulkan keguncangan moral dalam masyarakat. Dalam kondisi demikian, moral kolektif tidak lagi berfungsi optimal sebagai pengendali perilaku sosial.

Oleh karena itu, Durkheim menekankan pentingnya peran lembaga-lembaga sosial dalam menjaga dan memperkuat moral kolektif. Dalam Education and Sociology (1922), ia menegaskan bahwa pendidikan memiliki fungsi moral yang sangat penting, yaitu mentransmisikan nilai, norma, dan disiplin sosial kepada generasi muda. Selain pendidikan, lembaga keluarga, agama, dan komunitas juga memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran moral individu agar selaras dengan kebutuhan dan tujuan masyarakat.

Tanpa keberadaan moral kolektif yang kuat, ketertiban sosial akan sulit diwujudkan, meskipun sistem hukum telah diterapkan secara ketat. Hukum hanya akan efektif apabila didukung oleh kesadaran moral masyarakat yang menghargai nilai-nilai bersama. Dengan demikian, pemikiran Durkheim menegaskan bahwa ketertiban sosial pada hakikatnya bersumber dari kesadaran moral kolektif yang menyatukan individu dalam kehidupan bermasyarakat. Moral kolektif menjadi fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang tertib, harmonis, dan berkelanjutan.

Penulis: Fadila Pratiwi
Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pamulang PSDKU Serang

Dosen Pembimbing: Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.

Dosen Program Studi: Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA