Edarkan Tembakau Gorilla Via Medsos, 2 Pemuda Diringkus di Cilegon

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jun 2023 19:38 0 45 Redaksi

CILEGON | BD — Dua orang pengedar narkotika jenis tembakau gorilla ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah yaitu pada Senin, 5 Juni 2023 di pinggir jalan Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dan Selasa, 6 Juni 2023 di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Inspektur Satu Syamsul Bahri mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka RH (21).

“Dari tersangka RH didapati barang bukti buah tas warna hitam yang berisikan empat bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau gorilla dan 19 bungkus plastik ukuran kecil berisi tembakau gorilla,” ujar Syamsul dikutip Selasa, 13 Juni 2023.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika tersebut adalah milik tersangka bersama dengan dua orang temannya berinisial MS dan KA alias IR,” imbuhnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MS (22) keesokan harinya dengan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis tembakau gorilla di dalam bungkus bekas rokok di kamarnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka MS didapati informasi bahwa MS, RH dan KA alias IR menyewa sebuah kamar kost di daerah Komplek PGRI Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Hasil penggeledahan di tempat tersebut Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mendapati barang bukti satu buah tas warna biru yang berisi dua bungkus plastik ukuran besar berisi narkotika, dua bungkus plastik ukuran besar berisi narkotika 41 bungkus plastik ukuran kecil berisi tembakau gorilla dan satu unit timbangan digital.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Syamsul, MS, RH dan KA alias IR berbagi peran. MS bertugas membeli tembakau gorilla sebanyak 50 gram, sedangkan tersangka RH bertugas mengedarkan dengan menyimpan tembakau gorilla yang sudah dibuat menjadi paket dua gram dan paket empat gram.

“Sementara KA alias IR yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) bertugas menjual tembakau gorilla tersebut melalui akun Instagram yang dikelolanya dengan harga jual paket dua gram Rp150 ribu, dan paket empat gram Rp300 ribu,” terangnya.

Penyidik menjerat kedua pemuda tersebut dengan Pasal 114 ayat  (2) dan atau pasal 112 ayat  (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA